Polresta Denpasar Serahkan Bule yang Aniaya Polisi Lalu Lintas ke Imigrasi

aniaya polisi
Pelaku diserahkan ke Imigrasi setelah menjalani Sidang Tipiring di PN Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar akhirnya menyerahkan WNA asal Inggris pelaku penganiayaan ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Jumat (22/9/2023). Seperti diketahui sebelumnya seorang anggota polisi dari Sat Lantas Polresta yang sedang bertugas di Jalan Sunset Road Kuta, Senin 18 September 2023 sekira pukul 14.00 Wita mengalami penganiayaan oleh WNA.

Kasus tersebut viral di media sosial dimana pelaku berinisial AAM (29) asal Inggris yang saat kejadian melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor NMax warna merah. Saat itu pelaku berboncengan dengan pacarnya berinisial MMJL (23) asal Inggris tanpa menggunakan helm. Kemudian petugas Polantas Aiptu Puji Santoso menghentikan keduanya dan hendak memberikan tindakan berupa Tilang.

Bacaan Lainnya

Namun saat dimintai indentitas AAM tidak terima dan marah-marah kepada petugas dan langsung melakukan penganiayaan dengan menampar petugas sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan yang mengenai pelipis sebelah kiri. Tak hanya itu AAM kemudian mendorong petugas menggunakan tangan kanan sebanyak 1  kali. Pelaku terus marah dan tidak mau memberikan identitas hingga akhirnya salah satu petugas Polantas Aiptu Nyoman Siki Asrama hanya memberikan peringatan kepada kedua WNA tersebut dan membiarkan mereka pergi dari lokasi.

Pelaku AAM diamankan polisi pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Canggu. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Denpasar dan diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim. Selanjutnya pelaku diseret ke pengadilan karena terbukti melakukan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).

“Pelaku telah kami amankan dan lakukan pemeriksaan serta telah menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” ucap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo SIK, didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Jumat  (22/9/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Selanjutnya pada Jumat 22 September 2023 pukul 10.00 Wita pelaku AAM menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar dengan vonis 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

Usai menjalani sidang dan menerima keputusan pelaku AAM akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali untuk dilakukan proses Keimigrasian selanjutnya. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.