Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua Produser Film Pick Me Trips In Bali Asal Korea Selatan

produser film
Artis Film Pick Me Trips In Bali Korea Selatan saat syuting di Bali. (Tangkapan layar Instagram)

MANGUPURA | patrolipost.com – Imigrasi mendeportasi kedua produser yang telah bertanggung jawab dalam proses pembuatan film reality show ‘Pick Me Trips In Bali’. YJC (49) laki-laki dan NJ (33) perempuan dideportasi dari Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu, 27 April 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, kedua produser film Pick Me Tripe In Bali itu dideportasi karena terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Suhendra menjelaskan, produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film atau video ke KBRI Seoul, dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul.

“Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul,” jelas Suhendra, Minggu, 28 April 2024.

“Sehingga, KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” imbuhnya.

Sebelumnya pada Kamis, 25 April 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show ‘Pick Me Trips In Bali’.

Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024. Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu, 27 April 2024.

“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu, 27 April 2024 malam, menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul,” kata Suhendra.

YJC dan NJ, dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dimasukan ke dalam daftar penangkalan.

Dikatakan Suhendra, mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry). Pembuatan visa dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

“Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa,” ucapnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.