Geledah Kantor Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Dua Koper dan Satu Ransel

geledah 444cccc
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dan satu ransel usai geledah kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Selasa (30/4). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Selasa (30/4). Penggeledahan itu selesai sekitar pukul 17.50 WIB.

Proses penggeledahan itu tampak mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai proses penggeledahan, para penyidik tampak membawa dua koper berkelir merah dan hitam. Penyidik KPK juga turut membawa ransel dari proses penggeledahan itu.

Hanya saja, belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik KPK dari lokasi penggeledahan. Penyidik KPK juga tak memberikan keterangan apa pun, mereka memilih langsung menaiki mobil yang sudah menunggu di halaman parkir Sekretariat Jenderal DPR RI.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4). Penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi pengadaan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Betul hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan, dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, melakukan penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/4).

Ia tak memungkiri, salah satu yang digeledah merupakan ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. KPK juga turut menggeledah ruang lainnya yang diduga terdapat alat bukti kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Seluruh ruangan di Kesetjenan DPR dan staf,” ucap Ali.

Ali memastikan, pihaknya akan mengungkapkan ke publik sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

“Tentu nanti hasil penggeledahan dimaksud kami akan sampaikan setelah memastikan tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan,” tegas Ali.

KPK sebelumnya meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR.

Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sekjen DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hiduoati keduanya telah dicegah ke luar negeri yang berkaitan dengan kasus ini. Selain Indra dan Hiphi, KPK juga mencegah lima pihak lainnya, di antaranya Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya dan pihak swasta Edwin Budiman.

Pencegahan itu dilakukan terhitung selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. KPK mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan pencegahan dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.