Polsek Sukawati Amankan 6 ABG Pelempar Mobil dan Pencurian di 11 TKP

Enam anak baru gede (ABG) yang meresahkan pengguna jalan serta melakukan pencurian di 11 TKP.

GIANYAR | patrolipost.com – Meresahkan pengguna jalan serta melakukan tindak pidana pencurian di 11 lokasi (TKP), enam anak di bawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati, Senin (9/3/2020). Ulah para ABG ini viral di medsos karena melempari mobil yang sedang melaju menggunakan batu.

Cristy Mooi di akun Facebooknya menulis: Kejadian td malam sekitar pukul 23.30 Wita.. mobil saya dilempari di sekitaran Pertamina Teras Ayung Gatsu Timur oleh sekumpualan anak2 (kira2 seumuran anak SMP). Setelah melempar mobil yang sedang melaju di jalan, mereka lalu lari sambil tertawa (sepertinya memang sengaja melakukan itu). Menurut warga setempat sebelumnya juga ada kejadian serupa. Kami Mohon aparat (kepolisian & pecalang setempat) untuk menindak tegas pelaku agar tidak ada korban lagi!!

Bacaan Lainnya

Menyikapi keresahan masyarakat itu serta adanya laporan polisi LPB/13 /III/2020/Bali/Res Gianyar/Sek skwti, tanggal 8 Maret 2020, Kapolsek Sukawati AKP Suryadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Gst Ngurah Jaya Winangun SH melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Panit Opsnal Iptu Komang Sudarsana SH langsung turun ke lapangan, Senin (9/3/2020) sekira pukul 01.00 Wita.

Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 6 pelaku yang semuanya masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SD dan SMP. Ke-6 pelaku yang diamankan yakni: KB (14), pelajar kelas IV SD, alamat Banjar Kesambi Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur, IG NW (13), pelajar alamat Jalan By pass  Ngurah Rai Denpasar Timur Denpasar, IM MJ (14) Banjar Bukit Buwung Desa Kesimanpetilan Kecamatan Denpasar Timur, YRM (16) alamat  Jalan Gandapura No 5A Denpasar, KAG (14) alamat Jalan Sekar Tunjung IV Denpasar dan KB WB (13) alamat Jalan Sekar Tunjung VI Denpasar.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gst Ngurah Jaya Winangun SH, selain viral di medsos, pihaknya juga menerima laporan dari IB Gede Suwastina (33), alamat Kreneng Kelurahan Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara. Berdasarkan laporan ini kemudian pihaknya melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan para pelaku.

Diuraikannya, kronologi kejadian Minggu 8 Maret 2020, sekitar pukul 22.30 Wita  telah terjadi peristiwa perusakan 1 unit mobil Daihatsu Terrios dengan plat DK 1516  IB dengan cara dilempar menggunakan batu oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Bypass IB Mantra di wilayah Banjar Manyar Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Gianyar. Pada saat itu korban melintas di TKP sekitar pukul 22.20 Wita, lalu korban mendengar suara jederr! mengenai mobil yang dikendarainya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati, dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mengumpulkan informasi dari beberapa saksi. Dari keterangan saksi, pelaku mengarah ke sejumlah remaja yang sering nongkrong di daerah itu.

Malam itu juga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku sebanyak 3 orang anak baru gede (ABG). Selanjutnya Team Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan mereka mengakui perbuatannya melakukan pelemparan mobil tersebut bersama dengan 3 temannya yang melarikan diri. Berdasarkan informasi ini kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 pelaku lagi di wilayah Gatsu Barat Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke-6 pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian dan pelemparan mobil dengan menggunakan batu di sembilan lokasi yakni:

TKP 1 di Jl Raya IB Mantra tepatnya di timur Pasar Biaung dengan melempar dengan batu  truk, TKP 2 di Jl Raya IB Mantra tepatnya di timur Pasar Biaung dengan cara melempar dengan batu mobil Avanza dan Fortuner, TKP 3 di Jl IB Mantra tepatnya di timur Pasar Biaung dengan cara melempar batu mobil Ayla, TKP 4 di Jl Raya Gatot Subroto Barat dengan cara melempar dengan batu truk, TKP 5 di Jl Raya IB Mantra Ketewel Sukawati dengan Cara Melempar dengan Batu Mobil Terios.

Berikutnya TKP 6 di Jl.Raya IB Mantra, Ketewel Sukawati Gianyar, melakukan pencurian uang di warung Sate Kambing, TKP 7 di Jl IB Mantra melakukan pencurian dan perusakan CCTV di PT Prodin Denpasar Timur, TKP  8 di Pantai Biaung dengan melakukan pencurian uang di sebuah warung, TKP 9 di Biaung melakukan pencurian ayam, TKP 10 di Biaung Dentim melakukan pencurian uang dan minuman di sebuah warung dan TKP 11 di Jl Nangka Denpasar melakukan pencurian HP di sebuah rumah.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru tua dan uang tunai Rp. 440.000, serta 2 buah batu warna coklat. Kini para pelaku kita amankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Jaya Winangun. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.