Miliki Kokain dan Ganja, Bule AS Dituntut 14 Tahun Penjara

Warga Amerika Serikat, Ian Andrew Hernandez dituntut 14 tahun penjara.

DENPASAR | patrolipost.com – Ian Andrew Hernandez (31) langsung berkeringat dingin seusai mendengar tuntutan 14 penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/12). Itu karena, pria asal Amerika Serikat (AS) ini  dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai 10 paket kokain dan sepaket ganja.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Juga tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ian andrew Hernandez dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara,” tegasnya.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan (pledoi) tertulis. “Kami mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia. Mohon waktunya,” ujar Made Suardika Adnyana selaku penasihat hukum terdakwa. Untuk itu, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto memberikan waktu dan sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2020.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa tertangkapnya pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini oleh petugas dari Polresta Denpasar berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap narkotik di  sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan.

Lalu, pada hari Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian berhasil menangkap Ian Hernandez di depan Gapet Garden, Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Hasil pengeledahan ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung narkotik jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa,” beber Jaksa Wahyudi kala itu.

Selain itu, di dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa diamankan 1 buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut. Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Dan kembali ditemukan 9  plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong.

“Saat diintrogasi, terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto,” ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.