Alami Kerugian Rp 7,8 Miliar, Pengusaha Asal Bali Gugat WN Hong Kong di PN Denpasar

apriadi
Apriadi Abdi Negara selaku kuasa hukum Piet Arja Saputra. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Pengusaha asal Bali Piet Arja Saputra melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dengan pihak tergugat WNA asal Hong Kong Chan Peter Ho Kwan. Tidak hanya mengalami kerugian Rp 7,8 miliar, Piet Arja juga merasa diancam dan dihina sehingga melaporkan ke Polresta Denpasar.

Gugatan perkara perdata tercatat bernomor 925/Pdt.G/2023/PN Dps terkait dengan pengerjaan Lounge Flight Club di tiga bandara yakni, Bandara Ngurah Rai, Balikpapan dan Bandara Ahmad Yani di Semarang. Proyek tersebut dikerjakan di bawah PT Unipro Konstruksi Indonesia (UKI) milik Piet Arja Saputra.

Bacaan Lainnya

Selain gugatan perdata, Apriadi Abdi Negara selaku kuasa hukum Piet Arja Saputra juga membuat pengaduan terhadap Chan Peter Ho Kwan di Polresta Denpasar.

Menurut Abdi, dalam rentetan kasus perdata yang masih dalam proses persidangan, kliennya mendapatkan perlakukan yang dinilai mengarah pada penghinaan dan fitnah kepada penggugat Piet Arja Saputra dan keluarganya.

“Selain gugatan ini, klien kami juga menempuh berbagai upaya hukum ke Polresta Denpasar terkait UU ITE,” jelas Apriadi Abadi Negara, usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan gugatan di PN Denpasar, Rabu (7/2/2024).

Pengaduan ke Polresta Denpasar itu teregistrasi nomor Dumas/61/I/2023/Satreskrim/Polresta DPS/Polda Bali. Dalam Dumas itu, Piet Arja Saputra mengadukan Chan Peter Ho Kwan dalam dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Abdi menjelaskan, beberapa kali kliennya mendapatkan pesan di WhatsApp dengan kata-kata kasar.

“Upaya hukum ini untuk keamanan, ketenteraman keluarganya, istri dan anaknya,” kata Abdi Negara.

Sedangkan dalam kasus perdata, kuasa hukum penggugat Apriadi Abdi Negara mengatakan kliennya mengalami kerugian Rp 7,8 miliar. Dalam kesepakatan bisnis yang berjalan segala pembiayaan kegiatan ditransfer melalui bank Panin dengan memanfaatkan fasilitas layanan perbankan termasuk token elektronik.

“Dalam perkembangannya, token yang jadi fasilitas perbankan milik klien kami, justru telah diambil secara paksa dengan cara-cara yang terindikasi melawan hukum,” kata Abdi.

Gugatan perdata itu juga menyeret Bank Panin Gatot Subroto karena dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Kalau secara SOP, itu kan tidak boleh token itu berpindah tangan ke orang lain. Dalam hal ini, turut tergugat yakni Global Buana,” jelas Abdi Negara.

Selain gugatan perdata di PN Denpasar, Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya juga menempuh upaya hukum lain. Abdi Negara menyampaikan, pihaknya juga membuat laporan kepada Imigrasi Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal tergugat Chan Peter Ho Kwan. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.