Sidang Gugatan Eks Anggota DPRD, Saksi Ahli: Gugat Tanah Bersertifikat Harus Dibuktikan Melalui Pidana

tim ph
Tim kuasa hukum tergugat dari H2B Law Office berpose bersama ketiga saksi di PN Denpasar. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh eks anggota DPRD Kabupaten Badung I Made Dharma SH dan kawan – kawan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Senin (14/8) lalu, pihak tergugat menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Ahli Hukum Adat Bali Dr Ketut Sudantra SH MH dan Ahli Hukum Agraria Prof Dr Aslan Noor SH MH CN.

Kesaksian kedua saksi ahli ini saling bersesuaian untuk menguatkan dalil hukum dari pihak tergugat yang secara tegas menolak semua dalil – dalil gugatan penggugat.

Bacaan Lainnya

Ketut Sudantra menjelaskan bahwa perkawinan nyentana tidak pernah ada atau tidak mungkin terjadi kalau satu keluarga sudah memiliki anak laki – laki. Sementara  Ni Wayan Rumpeng sudah memiliki empat orang saudara laki – laki, dan I Riyeg terbukti memiliki tiga orang istri yang tidak mungkin melakukan perkawinan nyentana.

“Dalam perkara ini, pihak penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari hasil perkawinan nyentana. Sementara si perempuan yang disebut melakukan perkawinan nyentana itu ternyata bukan anak tunggal, tetapi memiliki empat orang saudara laki – laki yang bisa melanjutkan keturunan. Karena tujuan dari perkawinan nyentana adalah untuk penerus keturunan sebagai pelanjut keluarga yang bersangkutan. Atas dasar tujuan tersebut, maka tidak ada alasan dilakukannya perkawinan nyentana apabila keluarga tersebut sudah memiliki anak laki – laki sebagai penerus keturunan,” ungkapnya.

Selain itu ditambahkan keterangan dari para saksi, pihak penggugat sebagai ahli waris Ni Wayan Rumpeng juga tidak pernah memenuhi kewajiban atas warisan dari I Wayan Riyeg untuk palemahan, parahyangan dan pawongan. Hanya para tergugat yang menjaga, memelihara dan membiayai setiap odalan di Pura Dalem Balangan dari dahulu sampai sekarang. Sanggah kemulan untuk memuja roh leluhur (Dewa Hyang) I Riyeg, dan semua turunannya berada di rumah para tergugat, bukan di rumah para penggugat I Made Dharma dan kawan – kawan.

Sementara kesaksian Ahli Hukum Agraria dan Perundang – Undangan Aslan Noor  menyatakan, bahwa berdasarkan ketentuan terkait tanah apabila gugatan didasarkan atas perkawinan nyentana yang tunduk pada hukum adat Bali, maka gugatan tersebut akan gugur karena hukum adat akan tidak bisa atau tidak mampu melawan hukum negara Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960/UUPA. Sehingga hukum adat Bali hanya dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.

“Artinya, hukum adat hanya dapat diberlakukan dalam tiga hal, yaitu setiap ahli waris setuju untuk diberlakukan hukum adat dalam pembagian waris, setiap ahli waris harus ada hubungan darah dari laki-laki saja (patrilineal), dan pengadilan harus mengutamakan hukum nasional dibandingkan hukum adat Bali terkait dengan silsilah ahli waris yang dihubungkan dengan perkawinan nyentana yang tidak memiliki bukti dan harta warisannya,” katanya.

Dijelaskan Aslan Noor, dengan demikian semua nama-nama yang tercantum dalam pipil, nama itulah yang mewarisi berdasarkan keturunan sedarah. Sedangkan menarik garis waris berdasarkan perkawinan nyentana yang bukan berdasarkan garis keturunan laki-laki (purusa), maka garis waris yang ditarik dari perempuan tidak memiliki hak waris semestinya.

“Apalagi yang dimuat dalam pipil adalah berdasarkan penarikan waris laki-laki dan telah nyata-nyata dimuat dalam pipil, maka turunan sedarahlah yang memperoleh harta warisan, bukan berdasarkan garis waris berdasarkan hukum adat, yaitu nyentana yang tidak memiliki bukti telah memenuhi kewajibannya dalam 3 swadharma parahyangan, palemahan dan pawongan dari ahli waris yang mengklaim adanya perkawinan nyentana tersebut,” urainya.

Aslan Noor juga menguraikan Perbuatan Melawan Hukum Perdata tidak dapat disamakan dengan Perbuatan Melawan Hukum Pidana. Sehingga Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah pidana tidak dapat menjadi objek persidangan perdata, apalagi sampai diputus oleh peradilan perdata, karena ini menyangkut ketentuan tentang kompetensi absolut, yaitu kewenangan substansi yang membedakan jenis peradilan di Indonesia, yang menganut pembagian bidang hukum.

Gugatan dengan tuduhan pemalsuan silsilah keluarga, tindakan intimidasi dan adu domba tidak dapat diperiksa dan diputus dalam kamar atau ruang lingkup peradilan perdata, karena substansi pidana tidak tepat jika diproses pada peradilan perdata, karena melanggar kompetensi absolut sebagaimana digagas oleh konsep tree of law.

Dengan berlakunya UU 5/1960, satu-satunya pemilik asal yang diakui hanyalah nama yang terdapat di dalam pipil sebagai alas hak (bukti awal) untuk ditegaskan menjadi hak milik atas nama yang ada di dalam pipil tersebut, dan tidak berlaku land record atau rekaman-rekaman nama apapun yang tidak diakui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ketentuan konversi UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria. Sebagaimana ditegaskan pula oleh Pasal 24 PP 24/1997 terkait keabsahan bukti hak – hak lama, yaitu yang diakui adalah pipil sebagaimana diatur dalam Pasal 76 PMA 3/1997 tentang pelaksanaan PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah.

Dengan demikian, ahli waris yang berhak atas tanah yang terdaftar dalam pipil, tidak ada lagi kaitan dengan hukum waris adat Bali seperti adanya nyentana, namun harus tunduk pada sistem KUHPerdata yaitu adanya hubungan darah berdasarkan garis keturunan laki-laki dari derajat satu yang tak terbatas sampai dengan kesamping untuk derajat dua, sebagaimana diatur dalam PP 37/1998. Artinya, apapun rekaman nama-nama sebelum tercantum di dalam pipil (1957) tidak dianggap sebagai pemilik asal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 PMA 3/1997 tentang pelaksanaan PP 24/1997. Jika ada nyentana sebelum berlakunya pipil, pastilah nama hasil nyentana tersebut tercatat/dicatat oleh petugas pipil (Classtering/Dinas Rehfiscaal zaman Belanda hingga tahun 185 oleh Kantor Dinas Luar) di dalam Pipil, dan jika tidak tercatat, berarti dapat dipastikan tidak ada perbuatan hukum nyentana.

“Jika penggugat ingin menggugat tanah yang sudah bersertifikat diharuskan melalui pembuktian hukum pidana terlebih dahulu. Setelah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, kemudian baru dapat diajukan gugatan perdata untuk membatalkan keabsahan sertifikat hak milik tersebut. Jika, belum ada putusan pidana, maka tidak dapat diajukan gugatan perdata untuk membatalkan sertifikat milik para tergugat,” urainya.

Ketua Tim H2B Law Office selaku kuasa hukum tergugat HI Hasibuan SH mengatakan, berdasarkan Hukum Adat Bali dalil gugatan dari penggugat Made Dharma dkk yang mendalilkan bahwa ada hubungan waris antara penggugat dengan tergugat disebabkan adanya perkawinan nyentana antara leluhur penggugat berdasarkan darah perempuan Ni Wayan Rumpeng, yang mana pihak tergugat menolak keras dalil dari pihak penggugat tersebut. Karena sampai pemeriksaan persidangan selesai, pihak penggugat sama sekali tidak memiliki selembar kertas pun yang membuktikan pihak penggugat sebagai pemilik tanah dan tidak dapat menunjukkan bukti – bukti sesuai Hukum Adat Bali atas adanya perkawinan nyentana tersebut.

Malah yang ada 5 buah bukti surat milik penggugat Made Dharma dkk berupa Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tanggal 11 Mei 2022, Surat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001, Surat Keterangan Nomor : 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022, kesemuanya adalah surat – surat palsu yang di dalam pemeriksaan persidangan telah ditolak keberadaannya.

Selain itu,  keasliannya oleh para saksi yang di dalam surat – surat palsu tersebut disebut namanya dan seolah – olah ikut menandatangani surat tersebut. Ternyata, pada saat persidangan pemeriksaan saksi mantan Lurah Jimbaran Nyoman Soka BBA dan Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa SPd menyatakan bahwa surat tersebut palsu dengan menerbitkan Surat Pembatalan sesuai Surat Keterangan Reg. No. 470/179/IV/2023/Jimbaran tanggal 26 April 2023, yang ditandatangani oleh saksi Lurah Jimbaran dan Kelian Desa Adat Jimbaran.

“Kemudian pihak penggugat memasukkan sebagai bukti hukum surat –  surat yang diduga palsu sebagai dalil hukum untuk menguatkan gugatannya di dalam Surat Gugatan dalam perkara a quo Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps. Oleh karena itu, Surat Gugatan dari Penggugat Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps menjadi objek surat palsu dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali tanggal 19 April 2023, dan saat ini kelima surat palsu tersebut sedang diperiksa dalam proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/208/IV/SPKT Polda Bali  tanggal 19 April 2023. Sebagai terlapor adalah para Penggugat, I Made Dharma bersama 16 orang pihak para penggugat, yang ikut membantu membuat surat palsu tersebut,” terangnya.

Sementaara tiga orang saksi, yaitu mantan Lurah Jimbaran Nyoman Soka dan Made Tarip Widharta, serta Lurah Jimbaran saat ini I Wayan Kardiyasa yang ditemui di PN Denpasar, ketiganya membenarkan bahwa surat yang dimiliki oleh para penggugat adalah diduga kuat surat palsu dan memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang berkeadilan, dan jangan sampai memenangkan pihak penggugat.

“Kami tidak tanda tangan surat itu. Kami harap majelis hakim memberikan keputusan yang seadil – adilnya,” ujar Nyoman Soka. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.