Mantan Napi Penodaan Agama dan Bule Pembuat Onar Dideportasi dari Indonesia

bule deportasi
Pendeportasian warga negara Jerman dan Denmark. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial OP (54) dari Jerman dan  LC (54), warga negara Denmark, Kamis (21/4/2022).

LC dikenakan tindakan adminstratif keimigrasian berupa pendortasian, karena sebelumnya telah terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya. Sedangkan OP terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, dan dikarenakan izin tinggal kedua orang tersebut telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Bacaan Lainnya

“LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelas Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/4/2022).

Diketahui sebelumnya pada September 2021, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan/penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang (penunggun karang/jro gede) di rumahnya yang ia sewa di Kabupaten Buleleng.

Sementara itu kasus OP, sekitar bulan Februari 2022, yang bersangkutan diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena dalam kondisi telantar dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar, dengan kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi. Oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar, OP dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS-ES.PK.01.01.02-180/XI/2021/LAPAS SINGARAJA tanggal 26 November 2021, LC bebas dari Lapas Singaraja dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.

LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.