Dispar Bali Kembali Lakukan Pengecekan Pungutan Wisatawan Asing di Kawasan DTW Akhir April 2024

kadispar bali
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com –  Dinas Pariwisata Provinsi Bali akan kembali melakukan pengecekan pungutan wisatawan asing di sejumlah destinasi wisata di Bali pada akhir April 2024. Pengecekan akan dilakukan di sejumlah kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) seperti, Goa Gajah di Kabupaten Gianyar, Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan, Kabupaten Tabanan, dan Desa Penglipuran, Bangli.

Hal itu disampaikan  Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali Senin (22/4/2024).

Bacaan Lainnya

“Tempat-tempat itu kita jadikan target karena memang jumlah wisatawan berkunjung ke DTW tersebut relatif banyak, dan juga ingin mengecek berapa banyak wisatawan yang sudah membayar, dan berapa yang belum,” kata Tjok Bagus Pemayun.

Untuk wisatawan yang belum membayar pungutan, kata Kadispar mereka akan diminta untuk membayar di tempat melalui aplikasi lovebali.baliprov.go.id.

“Jadi tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, semua melalui online,” imbuhnya.

Agar tidak merasa terganggu dengan pengecekan petugas, maka Tjok Bagus mengimbau agar seluruh wisatawan yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing/Levy agar segera melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali.

“Karena pengecekan akan dilakukan di bandara, di hotel dan juga di DTW. Ini semua demi kenyamanan liburan mereka di Bali,” jelasnya.

Sebelumnya, pengecekan pertama dilakukan di DTW Uluwatu Kabupaten Badung pada 26 Maret 2024.

Tjok Bagus mengimbau agar travel agent juga menginformasikan kepada seluruh kliennya bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kebijakan baru pungutan Levy untuk wisman.

“Sehingga mereka tidak kaget, dan bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali,” jelas Tjok Bagus.

Pemprov Bali mengeluarkan regulasi berupa Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sesuai Perda Bali Nomor 6 tahun 2023. Peraturan itu mengatur tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.