22 Warga Blasteran di Bali Ajukan Permohonan Jadi WNI

sidang wni
Sidang permohonan pewarganegaraan warga blasteran di Kanwil Kemenkumham Bali. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran atau hasil perkawinan campuran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (1/4/2024).

Sebanyak 22 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara, yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Tim verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y Pasaribu saat memimpin sidang di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (1/4/2024).

Adapun para pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 19 orang, Warga Negara Australia sebanyak 2 orang, dan Warga Negara Austria sebanyak 1 orang.

“Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali,”jelasnya.

Pramella dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut. Tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.