Pilkada Serentak 2024, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN hanya Dilakukan di Bilik TPS

dewa indra
Sekda Bali Dewa Made Indra. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah Pemilu Presiden, Pilkada serentak akan berlangsung pada akhir tahun 2024.  Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menilai dukung mendukung dalam setiap kontes demokrasi merupakan hal biasa.

Begitupun dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) menurutnya memiliki hak politis. Namun Dewa Indra  menegaskan agar hak politik ASN hanya dilakukan di bilik TPS.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada aktivitas berlebih selain di TPS,” tegas Dewa Made Indra saat membuka Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (18/4/2024).

Dewa Made Indra menilai tantangan netralitas ASN yang dihadapi dalam Pilkada akan lebih berat dibandingkan dengan Pemilu dan Pemilihan Presiden 2024 lalu. Namun menurutnya, berkaca dari Pilpres 2024, Pemprov menjatuhkan sanksi berat kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Dan itu tidak ada ampun. Kita jatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan mutasi ke tempat yang jauh dari lokasi tempat tinggal yang bersangkutan,” kata Dewa Made Indra.

“Pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Buleleng juga telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian setempat,” tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, pelanggaran netralitas ASN berdampak negatif terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Adapun bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran untuk kepentingan politis, bantuan program hingga penggunaan fasilitas sarana dan prasarana pemerintah.

Data KASN mencatat telah terjadi penurunan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024 dengan perbandingan tahun 2020.

Dari 489 pelanggaran yang dilaporkan pada tahun 2024, sebanyak 278 terbukti melanggar dan mendapatkan sanksi. Sedangkan pada pemilu 2020, jumlah pelanggaran yang dilaporkan mencapai 2.034 kasus dengan 1.597 diantaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

“Meski telah terjadi penurunan namun pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi,” kata Agus Pramusinto.

Agus Pramusinto berharap, netralitas ASN dapat terus dijaga untuk mewujudkan birokrasi yang independen dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.