WN Bulgaria Didakwa Bobol Dua Mesin ATM BNI

WN Bulgaria didampingi penerjemah dalam sidang PN Denpasar, Senin (18/11).

DENPASAR | patrolipost.com – Bank BNI masih menjadi sasaran empuk pelaku pencurian data nasabah atau skimming. Seperti ulah WN Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov (43), yang membobol dua mesin ATM BNI  di Ubud, Gianyar terletak di Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman, dan Child Clothis & Toys Jalan Monkey Forest, Jalan Monkey Forest.

Perbuatan pria yang bekerja sebagai sopir di negaranya itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/11).

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega yang merupakan Wakil Ketua PN Denpasar. Dalam dakwaanya, Jaksa Eddy mendakwa Stoyanov dengan Pasal 30 ayat (1)  Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak cuma itu, Stoyanov juga didakwa melanggar Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa telah dengan sengaja tanpa atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,” tuding Jaksa Kejati Bali itu dalam dakwaan alternatif ke-satu.

Diuraikan, perbuatan Stoyavov itu berlangsung kurang selama 1 bulan terhitung mulai pada tanggal 2 hingga 31 Agustus 2019. Ulahnya itu baru diketahui pihak Bank BNI pada tanggal 28 Agustus 2019 ketika mendapat laporan dari tim Patroli Bank BNI bahwa ditemukam alat skimming di dua mesin ATM tersebut berupa kamera pengintai pin.

Temuan itu kemudian ditindak lanjuti dengan melapor ke pihak kepolisian Tim Siber Direskrimsus Polda Bali. Aparat kemudian melakukan penelusuran dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di dua ATM tersebut.

Dari rekaman CCTV itulah diketahui rangkaian perbuatan terdakwa dan dijadikan sebagai target operasi. Sehingga pada tanggal 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wita, aparat melihat terdakwa datang mengendarai mobil Suzuki Splash warna Putih DK 1608 HE berhenti di dekat mesin ATM yang terletak di Restoran Bebek Bengil.

Saat itu, Stoyanov terlihat sedang mengambil kamera pengintai yang dipasangnya. Nah pada saat dia keluar dari dalam mesin ATM, aparat langsung melakukan penangkapan. Stoyanov bersama barang bukti pun kemudian dibawa ke Polda Bali.

“Terdakwa mengakui secara terus terang bahwa dirinya memang melakukan mengganti, melepas alat yang dipasang di lampu penerangan yang ada di mesin ATM tersebut atas permintaan temannya WN Rusia bernama Oleg dan dijanjikaj mendapat upah 150 Euro sampai 200 Euro,” beber Jaksa Eddy.

Masih dalam dakwaan Jaksa Eddy, perbuatan Stoyanov mengakibatkan teranganggunya sistem elektonik atau mesin ATM Bank BNI tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dari JPU dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Bank BNI. Sidang akan dilanjutkan pekan depan yang kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.