Walah! Pria Berkumis Perkosa Nenek, Korban Berteriak Minta Tolong, Mulut Dibekap

Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya
Perkosa seorang nenek berusia 60 tahun, pria ini ditangkap warga.(snc)

OKUT | patrolipost.com– Ada-ada saja ulah pria berkumis yang satu ini. Jika nafsu dikedepankan, semuanya bisa berantakan. Jangankan melihat cewek cantik, nenek rentapun bisa terlihat seperti bidadari. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan Ngateno (48) warga Desa Sumber Makmur, Belitang Jaya OKU Timur, Sumaera Selatan (Sumsel) yang memperkosa seorang nenek berinisial TY umur 60 tahun. Bahkan aksinya itu dilakukan hingga sebanyak tiga kali sampai akhirnya ditangkap warga.

Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Belitang III IPTU Aston Sinaga mengatakan, kejadian itu berawal, Selasa (15/04/2020) sekitar pukul 00.00 WIB. Korban saat itu tengah tidur di rumahnya. Kemudian korban mendengar suara orang memanggil dari luar rumah, namun korban tidak menjawab panggilan itu. Karena tidak ada reaksi, pelaku memaksa korban keluar dari rumahnya dan memperkosa korban secara berulang kali.

“Tiba-tiba pelaku masuk secara paksa dengan mendorong pintu dapur yang memang sudah lapuk,” tutur Kapolsek Aston Sinaga, Sabtu (02/05/2020).

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan menarik paksa korban keluar rumah lewat pintu dapur sambil membekap mulut korban. “Korban berusaha berontak sambil berteriak meminta tolong, namun pelaku menutup mulut korban menggunakan tangannya dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut sebanyak tiga kali”.

Beruntung, teriakan korban didengar oleh tetangga sekitar rumah korban. Mendengar suara teriakan dan tangisan korban, dua orang tetangga korban langsung mencari sumber suara dan mendapatk aksi tidak terpuji pelaku.

“Pelaku yang menyadari perbuatanya diketahui warga berusaha melarikan diri, tapi akhirnya berhasil ditangkap oleh warga sekitar,” tambahnya.

Anggota Polsek Belitang III yang mendapatkan informasi langsung mendatangi TKP dan menggelandang pelaku ke Polsek Belitang III untuk proses penyidikan lebih lanjut.(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.