Pegawai Pemprov Bali Terkonfirmasi Positif Covid-19 Wajib Isolasi Terpusat

Pengecekan lokasi karantina terpusat oleh tim BPBD Provinsi Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan kebijakan melalui surat Nomor 748/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Isolasi Bagi Pegawai Positif Covid-19. Kebijakan ini disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bali, Senin (12/7/2021).

Dewa Indra mengatakan, setiap ASN dan Non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 (baik Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun dengan gejala ringan) wajib melaksanakan isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.

Bacaan Lainnya

Ia meminta Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan setiap pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 (tanpa gejala dan gejala ringan) untuk melaksanakan isolasi di tempat isolasi dengan melaporkan/mendaftarkan di BPBD Provinsi Bali.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengonfirmasi kebijakan itu, dan menyiapkan mekanisme untuk pendaftaran isolasi terpusat.

“Pegawai yang terkonfirmasi positif melalui Swab PCR/Antigen harus melakukan registrasi pada aplikasi karantina.bpbdbali.com dengan user peserta dan password covid19,” jelas Made Rentin.

Ia menambahkan, bila pegawai mengalami hambatan dalam melakukan registrasi dapat menghubungi nomor 085955322630. Data diri seperti KTP, KK/SIM dan Hasil Swab harus disiapkan sebelum melakukan registrasi.

Setelah Registrasi, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPBD akan melakukan konfirmasi kepada OTG (Orang Tanpa Gejala) atau Gejala Ringan sekaligus assessment awal kondisi yang bersangkutan, termasuk komunikasi kebutuhan untuk evakuasi ke LPMP.

“Kami sudah cek langsung tadi, di asrama 1, 2 dan 3 sudah tersedia 180 bed untuk pasien Covid-19 Pemprov Bali. Sedangkan asrama 4 tersedia 12 bed disiapkan untuk petugas tenaga kesehatan dan penjaga,” kata Made Rentin.

Ia memastikan mulai Selasa, 13 Juli 2021 pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau gejala ringan sudah bisa masuk ke LPMP.

“Isolasi terpusat untuk menghindari risiko isolasi mandiri di rumah seperti ketidakdisiplinan menjalankan isoman (isolasi mandiri, red) dan tidak representatifnya rumah tempat tinggal sebagai tempat isoman,” jelasnya.

Sementara itu, agar tidak memberatkan APBD, konsumsi dan peralatan mandi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta isolasi. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.