PPKM Darurat, 121 Kendaraan Hendak Masuk Kota Denpasar Diminta Putar Balik

Suasana penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pelaksanaan penyekatan selama PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar. Sebanyak 121 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar diminta putar balik karena tidak memenuhi syarat, Senin (12/7/2021).

Tidak hanya itu, di dua titik penyekatan yakni Simpang Tohpati dan Simpang Kebo Iwa dilaksanakan pengalihan mobilitas kendaraan menyeluruh dan 1 orang  diberikan pembinaan simpatik.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, ada 121 kendaraan diminta untuk putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi.

“Hal ini berkaitan dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test/PCR negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah,” ujarnya.

Adapun sesuai dengan data resmi, penyekatan yang dilaksanakan Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini menyasar  pintu masuk Kota Denpasar antara lain Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Pos Penyekatan Biaung, Jalan By Pass IB Mantra, Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Simpang Jalan Kemuda-Jalan Nangka, Pos Penyekatan Penatih, Pos Penyekatan Jalan Seroja-Jalan Kemuda, Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak  dan di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang dengan hasil yang nihil.

Tim gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non esensial di kawasan Kota Denpasar. Sayoga menambahkan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan mobilitas masyarakat di Kota Denpasar.

“Dari pos penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar.

“Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur. Dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar. Terutama karena saat ini kasus aktif harian masih tinggi.

“Atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan luar Bali,” terangnya.

Pihaknya berharap dengan adanya penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar,  pandemi Covid-19 segera dapat diatasi. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.