Polsek Densel Tindak 13 Sepeda Motor Berkenalpot Bising

motor brong
Petugas menertibkan sepeda motor dengan knalpot bising. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polsek Denpasar Selatan (Densel) kembali mengadakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penertihan dan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising). Razia dilakukan di Jl Bay Pass Ngurah Rai depan Pos Pengamanan GBB, Desa Sanur Kaja, Sabtu (13/4/2024) malam hingga dini hari.

Kegiatan dipimpin Kepala Pos Pengamanan Ops Ketupat Agung 2024 Iptu Ida Bagus Gede Krisnayana Manuaba SH (Kanit Lantas Polsek Densel) bersama lima personel dengan melakukan penertiban selektif terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising).

Bacaan Lainnya

Iptu Ida Bagus Gede Krisnayana Manuaba mengatakan selama kegiatan berlangsung telah melakukan penindakan terhadap 13 unit sepeda motor dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising), diantara 3 unit sepeda motor ditilang karena tidak dilengkapi Surat Kendaraan dan SIM.

“Sebanyak 10 unit sepeda motor yang ditindak, kami minta agar mengembalikan sepeda motor dengan knalpot standar langsung di tempat dan menyita knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) milik pelanggar,” ucap Iptu Ida Bagus Krisnayana.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari SE MH saat dikonfirmasi menjelaskan kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk komitmen Polsek Denpasar Selatan dalam menjaga kondusifitas wilayah serta dalam menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan meniadakan segala bentuk pelanggaran, khususnya aksi speeding maupun kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising)  yang kerap mengganggu serta dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.