Mantan Kepala UPTD Pam PUPRKim Bali, Tersangka Korupsi Rp 23 Miliar Segera Disidang

kasus korupsi
Penyerahan berkas serta tersangka ke Penuntut Umum. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Berkas perkara mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018-2020, Raden Agung Sumarsetiono akhirnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Tersangka dugaan korupsi Rp 23 miliar itu bakal duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPDT PAM PUPRKIM Bali telah dilakukan, Selasa (4/6).

Bacaan Lainnya

“Sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penuntut Umum,” ungkapnya.

Dijelaskan Putu Agus, selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Raden diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sebesar Rp 23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli.

Penyidik Kejati Bali menjerat tersangka Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, kemudian penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum. Untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan. Tersangka ditahan untuk selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” terangnya.

Raden ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023. Penyidik Kejati Bali telah memeriksa 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.