Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Praperadilankan Kejati Bali

humas kejati bali
Humas Kejati Bali, Putu Eka Sabana. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Rektor Unud Prof Dr I Nyoman Gede Antara MEng melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI. Perlawanan dalam bentuk praperadilan terhadap Kejati Bali. Perkara Praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor;  No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof Dr I Nyoman Gede Antara M Eng dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa yang dikonfirmasi membenarkan praperadilan Rektor Unud itu sudah terdaftar di PN Denpasar. Bahkan, majelis hakim yang akan memeriksa perkara telah ditunjuk, yaitu Agus Akhyudi SH MH. Selain itu, sidang praperadilan juga telah dijadwalkan pada  Senin, 10 April 2023. “Iya, terdaftar kemarin sore,” jawabnya.

Bacaan Lainnya

Sementara Humas Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana yang dikonfirmasi mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Gede Antara tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati proses hukum.

“Tentunya terkait proses hukum, kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.