Kejati Bali Tahan Rektor dan 3 Pejabat Unud di Lapas Kerobokan

putu agus eka
Putu Agus Eka Sabana Putra. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir Nyoman Gde Antara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun 2018 – 2022. Kepastian  ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.

“Iya, benar. Sudah dilakukan penahanan tadi pukul 12.00 Wita di Rutan Kerobokan,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon genggamnya.

Bacaan Lainnya

Meski dilakukan penahanan, namun berkas perkaranya Gde Antara belum dinyatakan lengkap. Padahal orang nomor satu di Unud itu telah menyandang status tersangka sejak 8 Maret 2023. Bahkan, Gde Antara sendiri sempat melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka di PN Denpasar. Namun kandas karena Majelis Hakim praperadilan menguatkan status penetapan tersangkanya.

“Tadi berkas pemeriksaan kedua. Sedangkan untuk berkas perkaranya masih dalam penyidikan. Alasan dilakukan penahanan, untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya,” terang Putu Agus Eka.

Selain Rektor Unud, penyidik Kejati Bali juga menahan tiga pejabat Unud yang telah lebih dahulu menyandang status tersangka. Mereka masing – masing berinisial IKB, IMY, dan NPS.

“Tiga tersangka lainnya juga dilakukan penahanan bersamaaan tadi. Mereka dipanggil untuk diperiksa kemudian dilakukan penahanan. Jadi, totalnya ada empat tersangka yang ditahan. Alasan penahanannya sama, yaitu untuk mempermuda proses pemeriksaan selanjutnya,” ujar Putu Agus Eka.

Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 – 2020. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.

Dia bersama tiga pejabat Unud lainnya masing – masing IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.