KPK: Eks Kakanwil BPN Riau Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

kpk 222222
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau, M Syahrir ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan perkara gratifikasi Rp 1,2 miliar yang sebelumnya menjerat M Syahrir. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir (MS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari perkara gratifikasi Rp 1,2 miliar yang sebelumnya telah menjerat Syahrir.

“Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Ali mengatakan dari hasil penyidikan didapat adanya dugaan pengalihan hingga penyamaran aset yang dilakukan Syahrir. Aset-aset itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Tim penyidik KPK saat ini pun telah melakukan pelacakan kepada aset milik Syahrir yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Aset itu mulai dari tanah hingga uang dengan nominal miliaran rupiah.

“Tim penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar pecahan mata uang rupiah,” jelas Ali.

Pasal tindak pidana pencucian uang kini telah diterapkan dalam kasus korupsi yang dilakukan Syahrir. Jeratan pasal itu sebagai upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset negara.

“Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery,” ujar Ali.

Kasus Gratifikasi
KPK menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir (MS) menjadi tersangka korupsi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). KPK turut menetapkan dua pihak swasta jadi tersangka di perkara ini.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat tersangka Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) menugasi Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA untuk mengurus perpanjangan HGU PT AA yang segera berakhir pada 2024. Sedari awal, Sudarso diminta aktif untuk menyampaikan perkembangannya kepada Frank Wijaya.

“Selanjutnya SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.