Jaksa/Penuntut Umum Ajukan PK, Terpidana Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan RI melalui Tim Kuasa Hukum

whatsapp image 2023 02 10 at 19.31.28
Singgih Tomi Gumilang, S.H. M.H. selaku tim kuasa hukum Hartono, S.H. (foto/ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Hartono, S.H., seorang notaris Badung, Bali, yang dinyatakan: tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum; membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan; memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika; memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya; oleh majelis Peninjauan Kembali perkara nomor: 41PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021 memberikan kuasa kepada SITOMGUM Law Firm melalui surat kuasa khusus tertanggal 16 Januari 2023 untuk melakukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Kejaksaan RI.

Singgih Tomi Gumilang, S.H. M.H. selaku tim kuasa hukum Hartono, S.H., Pemohon Pengujian Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan RI, telah mengajukan permohonan secara online melalui simpel.MKRI.id dengan nomor: 24/PAN.ONLINE/2023 pada 7 Februari 2023 jam 15:12 WIB, dan telah menyerahkan berkas permohonan lengkap kepada  Nurul Quraini pada 8 Februari 2023 jam 14:18 WIB, di bagian penerimaan perkara konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan tanda terima nomor: 15-1/PUU/PAN.MK/AP3.

Bacaan Lainnya

Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan RI menyuratkan tugas dan wewenang Jaksa/Penuntut Umum untuk mengajukan Penunjauan Kembali. Pasal a quo dijadikan dasar hukum oleh Kejaksaan Negeri Gianyar untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2022, dengan surat pengantar nomor: TAR- 3385/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu: Dr. NI WAYAN SINARYATI, S.H., M.H.

“Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali, dilandasi filosofi pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang tidak berkeadilan yang dilakukan oleh Negara berdasarkan putusan hakim, oleh karena itu hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia memberikan hak kepada Terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang dinamakan dengan Peninjauan Kembali,” urai Tomi, dalam keterangan persnya, Kamis (9/2/2023).

Dengan kata lain, Lembaga Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan Terpidana guna melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan Negara maupun korban. Sebagai upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh Terpidana, maka subjek yang berhak mengajukan permohonan Peninjuan Kembali adalah HANYA Terpidana ataupun ahli warisnya, sedangkan objek dari pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah Putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana.

“Oleh karena itu, sebagai sebuah konsep upaya hukum bagi kepentingan Terpidana yang merasa tidak puas terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidaklah termasuk ke dalam objek pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, karena putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pastilah menguntungkan Terpidana,” ungkap Tomi.

Berdasar dari segala yang telah diuraikan dalam dokumen Permohonan Pengujian Undang-Undang Kejaksaan RI, Pemohon
memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang amarnya menyatakan sebagai berikut:
Dalam Provisi:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi.

2. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjadikan pemeriksaan perkara a quo sebagai prioritas agar diputus segera, karena materi yang diajukan dalam perkara a quo berkaitan langsung dengan adanya proses permohonan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang mengajukan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2022, dengan surat pengantar nomor: TAR- 3385/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu: Dr. NI WAYAN SINARYATI, S.H., M.H.

3. Memohon Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pemeriksaan permohonan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang mengajukan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2022, dengan surat pengantar nomor: TAR-3385/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu: Dr. NI WAYAN SINARYATI, S.H., M.H. yang diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga diputusnya perkara a quo.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan:
Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209]
Vide Putusan Mahkamah Republik Indonesia Nomor: 33/PUU- XIV/2016.

3. Menyatakan:
Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209]
Vide Putusan Mahkamah Republik Indonesia Nomor: 33/PUU- XIV/2016.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ex æquo et bono]. (wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.