Kejaksaan Musnahkan Amonium Nitrat Hasil Rampasan Negara

Pemusnahan Amonium Nitrat di Desa Kertalangu, Denpasar.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Karangasem, bertempat di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar, yang merupakan Wilayah Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (2/11/2020) memusnahkan 92.625 Kg (92.625 Ton) Amonium Nitrat, yang berasal dari 2 (dua) perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap penyimpanannya berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar, Bali.

Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara atau bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengingat Amonium Nitrate dalam penyimpanan memiliki potensi bahaya yang mengancam keselamatan, sehingga perlu untuk segera dilakukan permusnahan.

“Sebetulnya barang ini sudah diputus pada tahun 2017, cuma karena berbagai kendala akhirnya hari ini baru bisa kita musnahkan,” ucap Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani, SH., MH., usai pemusnahan barang rampasan didampingi, Erbagtio Rohan (Kajati Bali), Luhur Istighfar (Kajari Denpasar) dan Made Sinariyati (Kajari Gianyar).

Dijelaskan, terkait dengan hal itu, telah menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pemusnahan Barang Rampasan Negara Nomor Nomor KEPX-591 / C / Kpa 5/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Pemusnahan Barang Rampasan Negara berupa 28.825 xg / 28,82 ton Ammonium Nitratpada Kejaksaan Negeri Karangasem.

“Dengan dimusnahkannya rampasan ini, sehingga tidak ada lagi kekuatiran akan bahaya Amonium Nitrate di Kota Denpasar ini,” katanya meyakinkan.

Lantas Triani menambahkan, selain itu terhadap perkara atas nama Terpidana Jaenudin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 717 / Pid Sus / 2017 / PN Dps tanggal 28 September 2017 yang memutuskan 252 karung Ammanium Nitrate (NHINO,) 25 kg = 63.800 kg (63,8 ton) ammonium nitrate dirampas untuk dimusnahkan, sekaligus juga dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memahami dan berkompeten dengan pemusnahan Amonium Nitrate serta koordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Polda Bali, Pemerintah Kota Denpasar dan pihak yang terkait lainnya,” ungkapnya.

Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan di areal kosong Desa Kesiman, Banjar Kertalangu, Kota Denpasar, dilakukan dengan cara pembuatan liang sedalam 5 meter ukuran 20×10 meter, kemudian membuka seluruh 92.625 Ton karung berisi Ammonium Nitrat kemudian dimasukkan kedalam liang lalu disiram dengan udara terus terus-menerus sampai larut dengan udara, kemudian ditimbun kembali dengan tanah.

“Demi keamanan bersama, kami mengimbau masyarakat yang ada disekitar lokasi pemusnahan untuk berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas, jauhi dulu lokasi ini minimal setahun,” katanya mewanti-wanti. (wie)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.