Polres Klungkung Bekuk Lima Pelaku Narkoba

kapolres 111111cc
Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH memaparkan penangkapan terhadap lima tersangka pelaku narkotika. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kasi Humas, Iptu Agus Widiono dan KA BNNK Klungkung I Komang Setiawan menggelar press release pengungkapan kasus narkoba dengan lima orang tersangka pelaku.

Dalam press release tersebut Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan kepada awak media terkait pengungkapan kasus narkoba dalam kurun 1 bulan terakhir dari bulan Januari hingga Februari yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung, Kamis (9/2/2023).

Dijelaskannya operasi yang digelar Kasat Narkoba pada kurun waktu satu bulan terakhir dari Januari ke Februari tahun 2023 berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus narkoba dengan 5 TKP yang berbeda. Tersangka berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.

Berawal dari TKP 1 di Kecamatan Banjarangkan pada hari Senin 9 Januari 2023 pukul 18.05 Wita, yaitu di pinggir Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang berinisial DI yang sedang mengambil narkotika jenis shabu, dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan di TKP 2 dari hasil interogasi, Tim opsnal lalu mengamankan 1 orang berinisial IWA yang ditangkap di toko yang berlokasi di Banjar Pegesangan Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan didapatkan barang bukti berupa 1 buku tabungan, 1 handphone.

Untuk TKP ke 4 dan 5 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan pelaku IKD yang berlokasi di pinggir Jalan Telaga Beach Dusun Telaga Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dari proses penggeledahan diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,15 gram netto 1 handphone merk ”OPPO A57” setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku bernama IKD lalu tim kembali mengamankan seorang laki laki bernama IMS yang ditangkap di sebuah gubuk di pekarangan rumah yang berlokasi di Jalan Nusa Indah gang Sandat Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida.

“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Klungkung, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Klungkung, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ ujar Kapolres AKBP Nengah Sadiarta.

Untuk itu Satresnarkoba Polres Klungkung akan berusaha keras dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika demi menciptakannya situasi Zero Narkotika Khususnya di Kabupaten Klungkung. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.