Jadi Kurir Ekstasi, Karyawan Farmasi Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa (kaca mata/kotak ketiga bagian atas) saat mengikuti sidang secara virtual dari ruang Reskrim Polsek Kuta. (val)

DENPASAR | patrolipost.com – Mantan karyawan perusahaan Farmasi, Siswantoro (37) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi, Selasa (7/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Pria asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana memiliki 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 14 butir ekstasy.

Persidangan mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina tersebut dipimpin oleh Hakim I Putu Gde Novyartha. Dalam tuntutannya, Jaksa Erawati menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 8, 32 gram narkotika jenis sabu, dan 9 tablet warna merah dan 5 tablet warna coklat MDMA (ekstasy) dengan berat bersih 2,68 gram.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu.  “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan  penjara,” pinta Jaksa dari Kejari Bali kepada majelis hakim.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Ketrianus P Neno dkk, berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Mejelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tertulis selama 1 minggu. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini terbongkar setelah petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Anto sering membawa sabu di sekitar Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Selatan.

Lalu, pada hari Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil meringkus terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan Apertemen Ganida, Jalan Gunung Soputan I No 5 A Kamar B101, Pemecutan Kelod, Denpasar.

Dari sana petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasy.

“Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dan ekstasy tersebut adalah milik Jack (belum ditangkap),” beber JPU saat itu.

Dalam sindikat peredaran gelap Narkotika ini, terdakwa dan Jack tidak pernah bertemu secara langsung. Mereka hanya berhubungan via ponsel. Terdakwa bertugas mengambil dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali order. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.