Istri Mantan Bupati Candra Dipanggil Kejaksaan, 18 Sertifikat Tanah Disita

Kasi Pidsus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja SH.

SEMARAPURA | patrolipost.com –  Ni Wayan Ringin, istri mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, Selasa (3/12) dipanggil Kejaksaan Negeri Klungkung. Pemanggilan tersebut terkait daftar sertifikat tanah yang disita Kejari yang sempat diserahkan sebelumnya karena kasusnya sudah incracht. Namun kini karena ada proses hukum yang berlanjut, daftar 18 sertifikat tanah yang sempat dibawanya disita kembali oleh  Kejaksaan Negeri Klungkung.

Disitanya  kembali daftar tanah kasus Wayan Candra yang sudah incracht tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja SH. Menurutnya yang disita kembali adalah catatan daftar sertifikat tanah yang dibawa Ni Wayan Ringin sebanyak 18 lembar. Daftar sertifikat tanah hak milik yang disita kembali ini  sebagai dasar penyelidikan kasus yang kembali bergulir.

Bacaan Lainnya

“Ada pemeriksaan saksi sebanyak  8 orang antara lain Gusti Karta, Darmada, Sutamayasa, Tamtam, Pujanis. Sedangkan yang baru datang diperiksa termasuk Notaris Ida Ayu Kalpikawati yang datang siang ini,” ujarnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya setelah Kejaksaan menetapkan Nengah Nata Wisnaya sepupu mantan Bupati Klungkung Wayan Candra sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Klungkung kembali mempelajari kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU  yang dilakukan Wayan Candra. Kejari melihat ada sejumlah orang yang berperan aktif dalam kasus tersebut, namun tidak tersentuh hukum pada saat kejadian tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan mengatakan Kejari Klungkung hingga saat ini masih mempelajari kasus itu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Sebab kata Otto berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ada beberapa orang lagi yang berperan aktif dalam kasus TPPU Wayan Candra.

“Dalam kasus sebelumnya ada oknum  tidak tersentuh jerat hukum pada saat itu. Kalau dalam pemeriksaan kami memang ada peluang jadi untuk sementara ada sekitar 2 orang lagi jadi ada beberapa oknum yang masih terkait dalam tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi I Wayan Candra ini,” ujar Otto Sompotan baru baru ini.

Kajari Otto Sompotan menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang dikantongi sebagai bukti permulaan. “Kalau alat buktinya terpenuhi maka pihaknya tidak segan-segan untuk menetapkannya sebagai tersangka baru.Targetnya tahun depan. Ini sudah mau tutup tahun, kami akan mempelajari lagi kalau memang ada potensi tersangka baru dan alat buktinya cukup akan kami tetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Berikut 18 sertifikat yang disita kembali dari tangan Ni Wayan Ringin oleh Kejari Klungkung:

  • SHM No. 777 di Desa Seminyak, Kuta atas nama Kadek Suparta
  • SHM No 3039 di Desa Panjer, Denpasar atas nama Nengah Nata Wisnaya
  • SHM No 270 di Desa Sumerta ,Denpasar atas nama Ni Wayan Septiari,
  • SHM No 342 di Desa  Tangkas, Klungkung atas nama Ketut Rugeg
  • SHM No 340 di Desa Tangkas atas nama  I Ketut Rugeg,
  • SHM No 779 di Desa Tojan, KLungkung atas nama Nengah Nata Wisnaya,
  • SHM No 530  di Desa  Kusamba, Dawan, Klungkung atas nama Geda  Putra Pertama
  • SHM No 237 di Desa Jumpai atas nama Ni Wayan Megeg
  • SHM No 456 Desa Pesinggahan, Desa Pesinggahan atas nama Nengah Tartra
  • SHM No 303 Desa Menanga, Karangasem atas nama  Ni Made Kondri
  • SHM  No 23 Desa Pejukutan, Nusa Penida, Klungkung atas nama I Wayan Natih
  • SHM No 268 Desa Pejukutan, Nusa Penida, Klungkung atas nama I Wayan Natih
  • SHM No 122 Desa Tanglad, Nusa Penida, KLungkung atas nama I Wayan Natih
  • SHM No 16 Desa Tanglad, Nusa Penida, Klungkung atas nama I Wayan Natih
  • SHM No 677 Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung atas nama  Nengah Nata Wisnaya
  • SHM No 140 Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung atas nama Nengah Nata Wisnaya
  • SHM No 659 Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung atas nama Kadek Budiarta
  • SHM  No 438 Desa Ped,Nusa Penida,KLungkung atas nama Nengah Nata Wisnaya.  (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.