Penahanan Nengah Nata Wisnaya Diperpanjang 20 Hari

Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya, kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Klungkung.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Penahanan Nengah Nata Wisnaya, sepupu mantan Bupati Candra sejak Kamis (19/12) diperpanjang selama  20 hari ke depan. Kepastian perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung I Kadek Wira Atmaja SH atas izin Kajari Klungkung Otto Sompotan SH, Kamis (19/12/2019).

Ditemui usai memeriksa tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya di Kejaksaan Negeri Klungkung, Kadek Wira Atmaja menyatakan bahwa tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya diperiksa kembali dengan didampingi pengacara S Mandala SH. Menurutnya saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya ini sudah dinyatakan lengkap (P21).

Bacaan Lainnya

“Hari ini sudah P 21 serta dilaksanakan penyerahan barang bukti dari jaksa penuntut umum, serta melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya. Terkait kondisi tersangka  saat diperiksa dalam kondisi baik dan sehat,” ujar Wira Atmaja.

Menurutnya kasus ini di persidangan nanti akan dikawal oleh 8 orang jaksa penuntut umum. Sementara tersangka saat  diperiksa didampingi penasihat hukumnya  S Mandala SH  mulai pukul 09 Wita sampai usai pukul 11.00 Wita.

“Saat diperiksa  tadi dilakukan  penelitian berkas tersangka serta lanjutan penahanan tersangka serta barang bukti tahap kedua terkait pelimpahan akan dilaksanakan sesegera mungkin dari pihak Kejaksaan Klungkung,” imbuhnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui kerabat dari mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra bernama I Nengah Nata Wisnaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan  selama 20 hari oleh Kejari Klungkung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019 ini. Pihak Kejaksaan menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wayan Candra.

Pihaknya pun akan secepatnya membentuk tim Jaksa, yang akan mengawal kasus tersebut. Lalu melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Tersangka I Nengah Nata Winaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang,  dengan ancaman 20 tahun penjara.  (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.