Eks Kepala BP Migas Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga
Pelaku korupsi (ilustrasi)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas, Raden Priyono dan Deputi BP Migas Djoko Harsono dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, perguatan keduanya mengakibatkan kerugian negara atas penjualan minyak mentah PT Trans Pasific Petrochemical Indomata (TPPI) senilai USD 2,7 miliar.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Bima Suprayoga, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/6/2020).

“Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” sambungnya.

Dalam menjatuhkan tuntutan kepada kedua terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak menikmati uang hasil kejahatan. Kedua telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,5 juta,” ujar Jaksa Bima.

Jaksa pada Kejaksaan Agung meyakini, Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 atau setara Rp 37,8 triliun dalam kasus penjualan minyak mentah atau kondensat.

Perbuatan Raden dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Honggo Wendratno.

Raden dan Djoko disebut mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Raden Priyono dan Djoko Harsono dituntut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.