Cowok Bunuh Rekan Kantor sang Mantan Kekasih di Depan Mata

Kasatreskrim Polres Minahasa Utara AKP I Kadek Miharjaya
Kasus pembunuhan yang disebabkan api cemburu. (ilustrasi)

MANADO | patrolipost.com – Seorang pemuda yang berasal dari Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, berinisial CK (34) diringkus polisi setelah nekat menghabisi nyawa seseorang. CK ditangkap oleh Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) Senin, (8/6/2020).

Pelaku diamankan setelah membunuh Haryanto (42) seorang warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Bitung di hari yang sama, tepatnya pukul 07.30 WITA.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa nahas ini terjadi di kantor tempat korban bekerja, di Desa Kolongan, Tetempangan, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Kejadian ini disaksikan oleh Noni Matoke (30), warga Talawan, Minahasa Utara, yang merupakan rekan kerja korban yang juga mantan kekasih pelaku.

Noni mengatakan, ia dan korban baru saja tiba di TKP sekitar pukul 07.14 WITA untuk bekerja. Sekiranya pukul 07.30 WITA, Haryanto dan Noni dikejutkan dengan kehadiran pelaku, CK, yang mendadak masuk ke dalam kantor sambil membawa sebilah pisau badik dan langsung menyerang korban.

Awalnya, Haryanto berhasil mengelak dan berusaha kabur melewati pintu samping. Saksi yang bukan jadi sasaran, mencoba menghalangi pelaku dan merebut pisau. Namun, saksi justru mendapat pukulan. Lalu pelaku menghujamkan badik ke perut dan pipi korban. Setelah membunuh korban, pelaku langsung lari meninggalkan korban yang tergeletak dan saksi yang ketakutan di lokasi kejadian.

Pelarian pelaku CK hanya singkat. Timsus Waruga yang dipimpin oleh Katimsus Bripka Bobby Lakaoin langsung berhasil menangkap pelaku dan barang bukti.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kasatreskrim Polres Minahasa Utara AKP I Kadek Miharjaya.

Dugaan sementara, pelaku nekat membunuh lantaran curiga korban memiliki hubungan khusus dengan saksi Noni, yang ternyata pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka, namun kandas.(305/prc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.