Biadab! Gadis 14 Tahun Disetubuhi sampai Hamil di Elar

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (ist)

ELAR | patrolipost.com – Nasib naas dialami MA (14) asal Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur. MA disetubuhi berulang kali oleh pelaku YR (45) hingga hamil.

Pelaku YR melancarkan aksinya dengan memaksa serta merayu korban dengan uang. Peristiwa itu terjadi sejak bulan Mei 2021 dan kini korban dalam keadaan hamil.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian tersebut sejak bulan Mei di kebun milik saudara Damianus Ajang, di kebun milik Yohanes Raga, dan di kebun milik Don Betong, yang beralamat di Kembo, Desa Golo Lijun kecamatan  Elar, Kabupaten  Manggarai Timur sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 08 / VII/2021/NTT/RES MATIM/SEK.S.RAMPAS.

Salah seorang saksi Berto Kokong, membenarkan pengakuan pelaku. Berto mengatakan mereka (pelaku dan korban, red) melakukan hubungan itu sudah berulang kali yakni di kebun milik Damianus Ajang, di kebun milik Yohanes Raga, di kebun milik Don Betong, yang beralamat di Kembo, Desa Golo Lijun, Kec. Elar, Kabupaten Manggarai Timur.

Pada bulan Mei 2021, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali. Pertama di kebun milik Damianus Ajang, pada saat korban pulang dari sekolah. Kedua masih di tempat yang sama pada saat korban pergi ke rumah Mama tua korban. Ketiga yaitu di kebun milik terlapor sendiri, pada saat korban pergi mengambil kayu di kebun. Sedangkan yang ke empat yaitu di kebun milik Don Betong, pada saat korban pergi mengambil daun ubi.

Semua kejadian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memberikan sejumlah uang kepada korban. Selain itu pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada orangtua korban, sehingga korban takut dan tidak bisa melakukan apa-apa, dan hanya pasrah saja saat pelaku melakukan persetubuhan.

Akibat perbuatan terlapor korban sekarang dalam keadaan hamil 2 (dua) bulan, dan atas kejadian tersebut korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambi Rampas, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus persetubuan anak di bawah umur dengan korban MA serta pelaku YR sedang ditangani Polsek Sambi Rampas. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.