Langgar Perda, Warga Buang Limbah Pemotongan Hewan ke Drainase Didenda Rp 1 Juta 

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) warga berinisial IKS, membuang limbah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Buang limbah pemotongan hewan ke saluran atau drainase, seorang warga berinisial IKS menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/7/2021). Sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto SH MH didampingi Panitera I Wayan Dereda SH menjatuhkan denda  sebesar Rp 1 juta dengan subsider kurungan selama 15 hari.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan Perda dan memberikan pembelajaran serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.

Bacaan Lainnya

“Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakan Perda dan menyosialisasikan Perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mentaatinya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan.

“Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” jelas Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, adapun IKS kedapatan membuang limbah hasil produksi pemotongan hewan ke saluran atau drainase di Jalan Cekomaria Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Sehingga  dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.