Beroperasi Belasan Tahun, Beberapa Tower di Bangli Tidak Kantongi Izin

kadis kominfosan
Kadis Kominfosan Bangli, I Wayan Dirgayusa. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Disinyalir banyak bangunan tower telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Bangli tanpa mengantongi izin. Walaupun tak kantongi izin tower tersebut masih aman-aman saja beroperasi.

Kepala Dinas Kominfosan Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi tidak menampik kalau ada bangunan tower tidak lengkap perizinannnya. Mengacu data tahun 2022 jumlah tower yang berdiri  sebanyak 131 tower. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 21 tower tidaklkantongi izin.

Bacaan Lainnya

”Bahkan diketahui ada tower tak berizin sudah beroperasi sejak tahun 2011 dan tahun 2017,” ujar Wayan Dirgayusa, Senin (10/4/2023).

Kata mantan Camat Kintamani ini, pihaknya sedang intens melakukan pendataan. Dari jumlah 131 tower semuanya berfungsi dan hampir sebagian besar tower yang berdiri hanya sebatas kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja.

Menurutnya sebelum membanguan tower seharusnya mengurus izin terlebih dahulu. Pemilik tower mengasumsikan ketika telah melakukan perikatan dengan pemilik lahan, sudah merasa cukup untuk mendirikan tower.

Padahal sesuai regulasi dalam mebangun tower harus mengantongi izin yakni diantaranya Izin Mendirikan Bangunan, Persetujunan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). “Perintah pimpinan sangat tegas, bahwa yang tidak berizin diproses, ” ungkapnya seraya menambahkan dalam pengurusan izin tidak dikenakan biaya.

Disinggung terkait petugas sempat turun melakukan penyegelan dan sejauh ini terkesan kurang efektif karena tower tetap bisa beroperasi, kata Wayan Dirgayusa, petugas bukan melakukan penyegelan terhadap operasi tower.  Penghentian operasional tidak bisa dilakukan karena ada perikatan dalam tower dimaksud yakni pemilik tower melakukan perikatan dengan pihak ketiga.

Misalnya untuk lahan mereka telah melakukan perjanjian dengan pemilik lahan. Begitu juga untuk listrik mereka melakukan perikatan dengan pihak PLN.

“Kita tidak bisa masuk ke ranah tersebut karena pemilik tower melakukan perikatan dengan perusahaan dan pihak lain,” jelasnya.

“Sementara kita hanya melakukan pengawasan terhadap kepatuhan mereka terhadap kepemilikan izin. Walaupun hanya sebatas memasang segel, menurutnya tetap memiliki kekuatan administrasi, dimana bangunan tower akan disewakan kepada orang lain,  orang yang menyewa akan membutuhkan kekuatan adminstarsi,  tatkala bangunan disegel penyewa akan berpikir untuk menyewa tower tersebut,” jelas Wayan Dirgayusa. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.