Banyak Tower di Bangli Belum Kantongi Izin, Empat Tower Disegel

penyegelan tower
Petugas saat melakukan penyegelan tower di wilayah Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Rupanya keberadaan tower telekomunikasi di Bangli masih banyak yang belum kantongi izin. Dari 21 tower yang belum berizin, baru empat tower yang disegel oleh petugas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Bangli, I Wayan Dirgayusa, Minggu (4/12/2022).

Menurut mantan Camat Kintamani ini, sampai saat ini tercatat ada 131 tower yang berdiri dan berfungsi di Bangli. Sedangkan dari jumlah tersebut, baru 110 tower yang memiliki izin dan 21 tower belum kantongi izin.

Bacaan Lainnya

“Kami masih mengecek kenapa tower bisa berdiri, sedangkan tidak berizin. Mereka bukan perpanjangan izin melainkan belum mengantongi izin baru,” tegasnya.

Menindaklanjuti keberadaan tower yang belum berizin, telah dilakukan penyegelan terhadap tower tersebut. Dirgayusa mengakui bahwa baru empat tower yang disegel. Pihaknya beralasan jika penyegelan akan dilakukan bertahap. Selain itu masih menunggu terbit edaran Bupati Bangli. Edaran Bupati tentang sertifikasi laik fungsi menara telekomunikasi dan persetujuan bangunan.

“Edaran Bupati kepada pengusaha atau pemilik tower segera terbit. Sebelum tutup tahun surat edaran sudah terbit dan penyegelan dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut Wayan Dirgayusa, untuk tower yang baru mengantongi IMB diminta untuk segera memproses sertifikat laik fungsi (SLF). “Kami melakukan pemberitahuan status tower kepada pengusaha/pemilik,” ungkapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.