Angka Covid Meningkat, Pemprov NTT Tutup Akses Masuk Transportasi Laut

Aktivitas di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo (ist)

KUPANG | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengeluarkan larangan bagi angkutan penumpang dan penyeberangan laut dari luar wilayah NTT untuk masuk ke setiap pelabuhan dalam wilayah NTT. Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Provinsi NTT.

Larangan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan NTT di Kupang tertanggal 07 Juli 2021 terkait Pembatasan Pelayanan Angkutan Udara, Laut Dan Penyeberangan. Selain ditujukan bagi Operator Angkatan Laut, surat dengan Nomor Dishub.550/553.3/286.a/V11/2021 ini juga ditujukan bagi operator angkutan udara dan operator Angkutan Penyeberangan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat ini, terhitung sejak tanggal 12 sampai 26 Juli 2021, perjalanan penumpang dengan menggunakan kapal laut, kapal motor penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat dari luar wilayah NTT tidak diizinkan atau dilarang masuk ke dalam wılayah NTT.

Namun pembatasan  bagi angkutan laut untuk masuk ke wilayah NTT ini tidak berlaku untuk angkutan barang dan logistik, tetapi kepada semua kru dan awak kapal diwajibkan mematuhl dan mengikutl Protokol Kesehatan yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat ini juga memuat aturan bahwa khusus pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan penyeberangan dari dan menuju pelabuhan di dalam wilayah NTT tetap diperbolehkan dengan wajib menunjukan surat keterangan vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, bagi angkutan udara, pelaku perjalanan atau penumpang yang masuk dan keluar wilayah NTT wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia sebagaimana dıatur dalam Sural Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan R l. Nomor SE 45 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.