Pelaku Perjalanan Antusias Ikuti Vaksinasi di Wantilan DPRD Bali

Pelaku Perjalanan mengikuti vaksinasi yang difasilitasi oleh Pemprov Bali sebagai syarat bepergian. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi vaksinasi masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Seperti diketahui, kartu vaksinasi menjadi syarat wajib sebelum melakukan perjalanan baik melalui transportasi udara maupun darat.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9 Tahun 2021. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib mengantongi surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid antigen, paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Bacaan Lainnya

“Gubernur Koster meminta biaya swab tes PCR diturunkan menjadi Rp 700 ribu. Begitu juga dengan swab tes rapid antigen agar diturunkan menjadi Rp 100 ribu,” kata Kepala Dinas Kesehatan dr Suarjaya di Denpasar, Minggu (4/7/2021).

“Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan,” tambahnya.

Sementara, mulai hari ini, Minggu (4/7/ 2021), vaksinasi untuk pelaku perjalanan dilaksanakan di Wantilan DPRD Bali. Pelayanan vaksinasi beroperasi setiap hari pada pukul 08.00-14.00 Wita.

“Tentunya dengan keterbatasan waktu tersebut diimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan vaksinasi itu, calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat. Sebelum mendapatkan vaksinasi akan dilakukan skrining kesehatan terlebih dulu.

Selain itu, peserta wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terutama untuk usia di bawah 18 tahun harus membawa Kartu Keluarga. Sedangkan bagi penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif Covid-19.

Suarjaya mengimbau, dalam pelaksanaan vaksinasi masyarakat tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. Sebab, saat ini tengah berlangsung PPKM Darurat.

“Kita tetap wajib melaksanakan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tentunya mentaati aturan yang ada,” kata Suarjaya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.