PPKM Darurat, Polres Badung Pasang Stiker Penutupan Objek Wisata

Pemasangan stiker di berbagai lokasi objek wisata dan rumah makan di wilayah Kabupaten Badung. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Mulai 3 Juli 2021 seluruh objek wisata di Kabupaten Badung dinyatakan ditutup seiring dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021. Penutupan objek wisata ini ditandai pemasangan stiker oleh Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK, Sabtu (3/7/2021).

Dalam mengamankan PPKM Darurat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Aman Nusa Agung  II Penanganan Covid-19 tahun 2021, termasuk Polres Badung dan jajaran. Dalam mengamankan PPKM Darurat, Polres Badung dan jajaran melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif, mulai dari penegakan hukum, penertiban pelanggar Prokes sampai pengawasan objek wisata dan tempat usaha.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Roby Septiadi SIK menjelaskan, PPKM Darurat bertujuan untuk memperketat aktivitas masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-2019 di wilayah Jawa dan Bali serta berdasarkam Surat Edaran Gubernur Nomor : 09 tahun 2021  tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli  2021,” ujarnya.

Adapun wilayah yang sudah dipasangkan imbauan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 yakni objek wisata pantai dan pengelola restauran di seputaran Pantai Petitenget, Kerobokan Kelod, Pantai Perancak, Pantai Berawa  Desa Tibubeneng dan Pantai Batu Bolong, Pantai Nelayan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

Adapun tulisan yang tertera sebagai imbauan bertuliskan: “Lokasi Ini Ditutup Sementara Dalam Rangka Pencegahan Covid-19” untuk objek wisata pantai. Sedangkan stiker yang dipasang di rumah makan, warung, restaurant dan cafe bertuliskan: “Hanya Menerima Take Away (Bungkus) Tidak Melayani Makan di Tempat”. (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.