Divonis 7 Tahun Penjara, Oknum PNS Narkoba Tak Ajukan Banding

Humas PN Bangli, AA Putra Wiratjaya.

BANGLI | patrolipost.com – Oknum PNS di lingkungan Pemkab Bangli yang terjerat narkoba, I Nengah Muliartawan alias Sangut, (39) divonis oleh majelis hakim 7 tahun penjara pada sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (9/12) lalu. Pasca putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namun hingga hari terakhir upaya banding tidak dilakukan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangli, AA Putra Wiratjaya mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan sudah dilaksanakan pekan lalu. Pasca putusan dibacakan majelis hakim, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding baik itu terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Vonis majelis hakim 7 tahun penjara. Pasca dibacakan vonis diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan banding. Pengajuan banding berlaku hingga hari ini (Senin),” ungkapnya Senin (16/12)

Lanjut hakim yang menyidangkan Nengah Muliartawan ini, hingga usai jam kantor tidak ada pihak yang mengajukan banding. Dengan demikian putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. “Baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding. Besok putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan jaksa menjalankan eksekusi putusan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli, Gede Arta mengatakan selama menjalani proses persidangan, Nengah Muliartawan statusnya masih sebagai PNS hanya saja diberhentikan sementara. Kemudian terkait proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami belum tahu apakah yang bersangkutan ada upaya banding atau tidak. Sebelum inkrah kami belum bisa memproses, apakah kena sanksi ringan atau berat,” sebutnya.

Kata Gede Arta, bila mengacu pada aturan, hukuman di atas 2 tahun dikenakan sanksi pemecatan. “Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan divonis ringan atau berat. Sampai saat ini kami masih menunggu, tentu bila sudah ada segera akan diproses. Jika lebih dari 2 tahun sudah dipastikan dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan pasca diberhentikan sementara Nengah Muliartawan yang merupakan staf di Bagian Hukum Setda Bangli ini tidak mendapat tunjangan namun masih menerima gaji. Kemudian gaji  yang diterima sebesar 75 persen dari gaji pokok. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.