Pemkab Bangli dan PN Bangli Tandatangani Mou Informasi Publik

mou pn bangli
Penandatangan MoU penyampaian informasi publik antara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Ketua PN Bangli Redite Ika Septina.(ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Bangli dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjalin kerjasama dalam penyampaian informasi publik melalui media informasi.  Penandatanganan MoU kerja sama berlangsung  di Rumah Jabatan Bupati Bangli, Selasa,(15/2/2022).

Agenda penandatangan nota kesepahaman tersebut  dihadiri  langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina mengatakan maksud dari perjanjian ini adalah sebagai pedoman penyampaian informasi publik melalui media massa

Disebutkan Pengadilan Negeri Bangli merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lanjut Ika Septina  Dinas Komunikasi Informatika dan persandian Kabupaten Bangli merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah Daerah berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Pihaknya berharap  dengan kerjasama ini agar bisa berjalan dengan baik begitupun dengan sinergitas Pemda Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli. Selain itu  dengan dilaksanakan MoU ini pihak Pemda Bangli lebih intens melakukan komunikasi dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait Informasi Publik melalui media informasi.

Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap dengan dilaksanakannya MoU ini bisa memberikan dampak yang positif antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait penyampaian informasi publik melalui media informasi. Sehingga bisa memberikan informasi secara optimal. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.