Wawako Denpasar Beri Dukungan Moril kepada Sudikerta

DENPASAR | patrolipost.com – Dari belasan keluarga dan kerabat yang menghadiri sidang lanjutan kasus yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Kamis (19/9), tampak hadir Wakil Walikota (Wawako) Denpasar IGN Jaya Negara. Kehadiran orang nomor dua Kota Denpasar itu untuk memberikan dukungan moral kepada Sudikerta.
   
Namun saat ditemui usai sidang, Jaya Negara yang ditanya terkait kedatangannya ke PN Denpasar enggan berkomentar. “No coment ya,” ujarnya sambil meninggalkan PN Denpasar bersama mantan Kepala PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Sudiantara alias Ponglik.

Bersama belasan keluarga, kerabat dan pendukung Sudikerta yang memenuhi ruang sidang,  
Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara berbaur sekitar 1 jam mulai pukul 14.00 Wita hingga 15.00 Wita. Sudikerta dan Jaya Negara tampak duduk bersebelahan di kursi pengunjung sambil mengobrol bisik-bisik menunggu sidang dimulai.

Sudikerta yang terjerat kasus penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 150 miliar, kemarin mengikuti sidang lanjutan beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sudikerta. Dalam sidang, JPU menolak eksepsi tersebut karena menilai eksepsi Sudikerta sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Sudikerta yang ditemui mengucapkan terima kasih atas kedatangan Jaya Negara ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan moril. “Saya berterima kasih sebagai Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih memberikan support moril kepada saya sebagai keluarga Arya Wang Bang Pinatih untuk menjalani perkara yang saya hadapi ini,” ujar Sudikerta.
Sementara itu, dalam tanggapan atas eksepsi yang dibacakan JPU Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus mematahkan seluruh eksepsi yang diajukan Sudikerta melalui kuasa hukumnya Nyoman Darmada dkk yang menyebut jika perkara ini merupakan perkara perdata. JPU menyatakan perbuatan terdakwa Sudikerta tidak terkait dan tidak ada hubungan dengan perbuatan perdata. Melainkan perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang jika perbuatan terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dan menggunakan surat palsu.
“Jawaban yang tepat dari keseluruhan pendapat tim penasihat hukum terdakwa Sudikerta adalah marilah kita buktikan dalam pemeriksaan selanjutnya. Karena semua hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara,” tegas JPU yang juga meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.
Sementara itu, dalam sidang untuk dua terdakwa lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mengangendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk. Dalam eksepsi menyatakan bahwa yang mendasari adanya dugaan tindak pidana atau tindakan melawan hukum oleh terdakwa itu adalah  kesepakatan kerjasama sebagaimana dalam akta 37 dengan terdakwa.
Dan peristiwa hukum yang terjadi adalah tindakan terdakwa tidak menyerahkan  tanah karena di dalam akta No. 37 ada permasalahan mengenai saham  dengan persentase yang telah disepakati atau diperjanjikan tidak sesuai dengan hak yang harusnya dimiliki oleh terdakwa I Wayan Wakil.
“Maka teranglah bahwa peristiwa tersebut bukanlah merupakan sebuah peristiwa  yang sifat hubungannya  bukan bersifat publik atau tindak pidana akan tetapi lebih bersifat privaat yakni terjadinya peristiwa  wan prestasi atau ingkar janji dalam perjanjian yang telah disepakati yang masuk dalam ranah perdata,” tegas Agus.
Terkait dugaan pemalsuan surat juga dibantah. Menurutnya, dugaan ini berawal dari  Made Subakat yang melaporkan dugaan sertifikat palsu ke Polda Bali. Subakat menyebut SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan yang dijual Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menggunakan sertifikat palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menutup perkara tersebut.
“Ini buktinya. Jadi mana pemalsuan sertifikatnya. Mana putusan pengadilan jika sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Malah kami punya bukti kalau sertfikat yang lama di notaris Sujarni sudah dimatikan sehingga sertifikat yang disebut palsu itu tetap sah,” bebernya.
Agus mengatakan sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan keberadaan sertifikat SHM 5048/Jimbaran yang dijual AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil. “Seharusnya kalau memang ada pemalsuan yang keberatan adalah Pura Jurit Uluwatu. Tapi sampai sekarang tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dipalsukan,” pungkasnya. (val)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.