Walah! Istri Polisi Tertipu Rp100 Juta, Investasi Bodong

Istri polisi berinisial SN (36) tertipu sebanyak Rp100 juta terkait investasi voucher pulsa bodong. (ilustrasi/net)

PADANG | patrolipost.com – Penipuan berkedok investasi voucher pulsa internet memakan korban seorang istri polisi berinisial SN (36). Ibu Bhayangkari tersebut tertipu Rp100 juta setelah menanamkan modal ke seorang pedagang berinisial AK (34).

“Ibu Bhayangkari ini juga membuat laporan dengan kerugian Rp 100 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Rabu (24/2/2021) malam. Ardiansyah mengatakan SN menjadi korban penipuan AK yang mengiming-imingi keuntungan besar. Namun setelah modal diberikan, AK kemudian tidak kunjung menepati janjinya.

“Jangankan keuntungan, modal saja tidak diberikan AK sehingga korban merasa ditipu dan membuat laporan polisi,” jelas Ardiansyah.

Sebelumnya diberitakan, berkedok investasi voucher pulsa internet, seorang pedagang AK (34) tipu sepuluh orang warga di Padang Pariaman, Sumatera Barat hingga Rp 500.000 juta. Korban diiming-imingi keuntungan yang besar sehingga tertarik menginvestasikan modalnya.

“Tersangka memiliki sebuah toko voucher pulsa. Ini dijadikan daya tariknya untuk menipu korban,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra. Ardiansyah menyebutkan peristiwa berawal pada Agustus 2020.

Ketika itu tersangka yang memiliki toko pulsa internet itu memulai aksinya dengan merayu sejumlah warga untuk menanamkan investasi di tokonya dengan iming-iming keuntungan besar.

“Karena korban tertarik, kemudian menanamkan uangnya pada tersangka. Ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 25 juta dan lainnya. Total korban ada 10 orang dengan kerugian Rp 500 juta,” kata Ardiansyah. Karena tidak terima dengan hal itu, korban melapor ke Polres Padang Pariaman pada 11 Januari 2021 lalu. “Kemudian tersangka kita tangkap pada Senin (22/2/2021). Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman,” kata Ardiansyah. Tersangka dijerat pasal 372 jo 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. (305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.