Video Syur Siswi SMA Palopo, KPAI: Tak Ada Suka Sama Suka, Anak Tetap Korban

Video syur siswi SMA Palopo bersama pacarnya yang disebut suka-sama suka membuat pihak keluarga perempuan marah besar. (ilustrasi/net)

MAKASSAR | patrolipost.com – Video mesum antara seorang pria berinisial ARH (26) dengan remaja putri kelas I SMA di Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebar di aplikasi perpesanan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas beredarnya video mesum tersebut.

“KPAI mengapresiasi ibu dari remaja putri tersebut yang melapor ke polisi, karena melakukan hubungan sex dengan anak merupakan tindak pidana dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Tidak ada suka sama suka untuk hubungan sex dengan anak di bawah umur. Dalam hal ini anak tetaplah korban,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, dilansir Sabtu (3/4/2021).

Retno meminta masyarakat untuk berhenti menyebarkan video tersebut. Hal itu dikhawatirkan tindakan tak senonoh seperti dalam video tersebut bakal ditiru.

“KPAI menghimbau netizen untuk berhenti meng-share video tersebut ‘mari berhenti di kita’ jangan dishare lagi,” ucap Retno.

“Korban adalah remaja putri tersebut masih berusia anak, perlu dilindungi dampak psikologisnya ketika video tersebut viral. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, ada faktor pengasuhan dan lemahnya pengawasan orangtua, oleh karena itu anak harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan berhak mendapatkan rehabilitasi psikis dan medis,” jelas Retno.

Rehabilitasi psikis maupun medis korban, kata Retno, adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini adalah Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sebelumnya diberitakan, pelaku dalam video tersebut adalah ARH (26) dan kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas I SMA. Ibu siswi SMA tidak terima dan melaporkan ARH ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ARH dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.

Pemeran Pria Ditangkap
Sejak berpacaran, keduanya kerap jalan bersama. Akhirnya si siswi SMA diajak ARH berhubungan badan di salah satu wisma. Saat itu ARH diduga merekam perbuatan mereka.

“Awal Januari 2021, korban diajak oleh pelaku ke wisma. Di sana awal terjadi persetubuhan dilakukan dua kali dan direkam pelaku dengan menggunakan handphone korban,” kata Alfian.

Sejak saat itu, persetubuhan tersebut berlanjut di tempat yang sama. Polisi menduga keduanya telah tujuh kali melakukan hubungan intim selama Januari 2021.

“Akhir Februari 2021 dilakukan di rumah pelaku sebanyak satu kali pada saat kedua orang tua pelaku ke luar kota,” ujar Alfian.

Ditetapkan Tersangka
Saat ini pemeran pria dalam video 30 detik berinisial AR (26) ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (2/4/2021). Sebelumnya, viral video mesum pasangan kekasih yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palopo.

Viralnya video mesum tersebut dengan cepat beredar luas di grup WhatsApp yang membuat geger warga. Bahkan, keluarga dari pemeran perempuan dalam Video Syur tersebut murka dan melaporkan si pemeran pria.

Fakta Video Viral 30 Detik
Beredar di WhatsApp sebuah video porno memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri. Video mesum tersebut berdurasi 30 detik. Terlihat jelas seorang pria dan wanita melaukan adegan seperti suami istri. Salah satu pemeran di Video 30 Detik Palopo itu disebut berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Palopo. Sontak, video tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial Instagram dan facebook.

Orangtua Marah Besar
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo. Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.

Terancam 15 Tahun Penjara
Pemeran pria dalam Video Syur 30 detik yang sempat viral di Kota Palopo ditetapkan tersangka. Adalah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).

“Pelaku (pemeran pria video mesum) kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palopo Alfian Nurnas.(305/dtc/mtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.