Usai Garap Proyek dengan Dana APBN, PT Wika Nunggak Pajak Rp 9 Miliar kepada Pemkab Mabar

pt wika
Plank pemberitahuan tunggakan pajak PT Wijaya Karya Tbk yang dipasang di depan kantor perwakilan PT Wika di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (28/7/2023). (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – PT  Wijaya Karya (Wika) Tbk disebut menunggak pajak kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur hingga miliaran rupiah. Tunggakan pajak ini muncul setelah PT Wika menggarap proyek akses jalan Golo Mori yang didanai APBN.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sendiri telah memasang plank pemberitahuan tunggakan pajak ini pada kantor perwakilan PT Wika yang beralamat di Gorontalo, Kecamatan Komodo, Jumat (28/7/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok yang turut hadir dalam pemasangan plank ini menyampaikan total tunggakan pajak PT Wika untuk tahun 2023 ini mencapai Rp 9 miliar. Adapun jenis pajak ini kata Maria merupakan jenis Pajak Bukan Logam Mineral Batu dari kegiatan pembangunan akses  jalan Golo Mori.

“Di wilayah Golo Mori itu jalan dari Simpang Pede sampai ke Golo Mori itu belum ada penyetoran pajak satu sen pun. Totalnya Rp 9,2 miliar. Hari ini kami rencanakan pasang plank,” ujar Maria, Jumat (28/7/2023).

PT Wika merupakan anak perusahaan BUMN yang menjadi pelaksana pembangunan jalan pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Golo Mori, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Jalan ini telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2023 silam.

Jumlah tunggakan pajak PT Wika ini merupakan jumlah terbesar dari total tunggakan pajak mineral bukan logam yang mencapai Rp 19 miliar. Dalam data Bapenda, selain PT Wika terdapat dari 19 perusahaan lainnya yang juga masih menunggak pajak galian C tersebut.

“Totalnya Rp 19 miliar dari pajak mineral logam itu dari 20 perusahan, baik yang beralamat di Mabar maupun diluar Mabar,” kata Maria.

Terhadap sejumlah penunggak pajak ini, Maria mengaku Bapenda Mabar bersama sejumlah pihak terkait termasuk melibatkan Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah V telah memasang sejumlah plank pemberitahuan pada aset milik penunggak.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria yang bersama timnya juga turut memantau pemasangan plank tersebut menyayangkan nihilnya komitmen PT Wika sebagai salah satu perusahaan BUMN dalam membangun perekonomian di Kabupaten Manggarai Barat.

Dian menyampaikan adanya tunggakan pajak yang dimiliki PT Wika ini tidak mencerminkan semangat BUMN dalam mewujudkan tata kelola yang bersih di tubuh Badan Usaha Milik Negara melalui penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“BUMN itu dia ikut GCG (Good Corporate Governance) semua BUMN itu dapat ISO 37001 anti korupsi, mereka ikut SMAP sistem manajemen anti penyuapan, kok faktanya tidak demikian, punya tunggakan tapi ngemplang,” ujarnya.

Menurut Dian, PT Wika seharusnya tidak menunggak pajak mengingat anggaran volume galian C pada proyek pengerjaan akses jalan Golomori sudah dianggarkan pada RAB (Rancangan Anggaran Biaya).

“Setahu kami proyek proyek besar ini di RAB nya sudah ada itu volume galian C, kan sudah dianggarkan, kemana ini uang, disitu nanti yang bisa menjadi kerugian negara, atau suap di sana, di situ KPK bisa masuk nanti,” sebutnya.

Dian mengingatkan agar PT Wika segera memenuhi kewajibannya kepada Pemda Manggarai Barat mengingat sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat Manggarai Barat, salah satunya bergantung pada PAD.

“Jangan sampai proyek – proyek paket provinsi apalagi paket pusat, APBN pelaku usahanya hanya cari kerjaan di sini, dapat keuntungan tapi tidak memenuhi kewajibannya apalagi itu BUMN,” tutupnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.