Usai Diperiksa 10 Jam, Zaenal Tayeb Ditahan di Mapolres Badung

Zaenal Tayeb resmi ditahan Polres Badung. (ray)

MANGUPURA | patrolipost.com – Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton selama 10 jam, pengusaha ternama di Bali, Zaenal Tayeb resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Badung, Kamis (2/9/2021) malam. Mantan promotor tinju itu memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Badung sebagai tersangka. Ia hadir bersama kuasa hukumnya pada pukul 10.00 Wita.

Informasi yang dihimpun tadi tadi malam menyebutkan, Zaenal yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/4/2021) itu selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00 Wita dan langsung digiring ke sel tahanan. Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.

Bacaan Lainnya

“Ya, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Zaenal, berdasarkan hasil gelar perkara,” ungkap sumber di Polres Badung.

Terkait penahanan pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes yang dikonfirmasi belum dijawab. Kasi Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Sudana yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Zaenal telah ditahan. “Ya, sudah ditahan sejak malam ini. Penahanan itu berdasarkan hasil gelar perkara,” katanya.

Kuasa hukum Zaenal Tayeb, Mila Tayeb yang dikonfirmasi wartawan mengenai penahanan kliennya enggan berkomentar banyak. “Bukan kapasitas saya untuk jawab. Kami selalu kooperatif,” ungkapnya. Sedangkan pengacara pelapor Hendar Giacomo Boy Syam, yaitu Bernadin yang dikonfirmasi mengatakan, penahanan terhadap tersangka adalah wewenang penyidik.

“Ya, dengar-dengarnya ditahan malam ini. Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk Jaksa, sehingga berkas perkara sudah P -21. Artinya, penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap dua,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka, berawal dari laporan keponakannya, Hendar Giacomo Boy Syam atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  Pada tahun 2012, Zaenal Tayeb mengajak korban untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.

Setelah kerjasama berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen. Kemudian tahun 2017, disepakati kerjasama akan dibuatkan perjanjian notariil. Saat itu, Yuri Pranatomo (sempat jadi tersangka dan diputus bebas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa. Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Di dalam akta disebutkan bahwa Zaenal selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence. Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali.

Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut, ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi.  Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.