Tukang Obok-obok Kemaluan Anak Tetangga, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Kebiri

Andik Supriono alias Cacak (38) dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto, tukang service kulkas ini tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia empat tahun. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Sungguh bejat kelakuan Andi Supriono alias Cacak. Pria 38 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service kulkas ini tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia empat tahun.

Akibat perbuatan cabulnya , warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur  tersebut, kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto, untuk menjalani proses penyelidikan.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku menawarkan mainan dan uang kepada korbannya. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka, lalu dipanggil oleh tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah. Tersangka memegangi alat kelamin korban sambil beronani.

Aksi bejat pelaku ini terbongkar, setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat dimandikan oleh orang tuanya. Akhirnya korban mengungkapkan perbuatan pelaku terhadapnya. Kedua orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Di hadapan polisi, Andik Supriono mengaku tidak merencanakan perbuatannya tersebut. Dia hanya memancing korban dengan memberikan mainan dan uang. “Saya tidak merencanakannya,” ungkapnya sambil tertunduk.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

“Kami juga akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Kejari Mojokerto, untuk menjerat tersangka dengan peraturan ini,” tegasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.