Tidak Terbukti Palsukan Dokumen Tanah Ulayat, Majelis Hakim PN Labuan Bajo Vonis Bebas Bonaventura Abunawan

vonis bebas
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara dugaan tindak pemalsuan dokumen oleh terdakwa Bonaventura Abunawan, Kamis (13/4/2023).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo memvonis bebas mantan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan atas perkara dugaan tindakan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng. Putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang dipimpin hakim ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna SH dengan hakim anggota Sikhamidin SH dan Achmad Fauzi Tilameo SH.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan (BA) memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Sebelumnya, jaksa menuntut BA dengan hukuman 3 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bonaventura Abunawan tersebut diatas, tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan dakwaan alternatif Kedua. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya” ujar Hakim Ketua.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Paskalis Baut SH menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan dimana JPU tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap tindakan pemalsuan dokumen yang dimaksud.

“Menurut Saya putusan itu sesuai fakta persidangan. Jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaannya, yang mana dalam dakwaannya Jaksa menyatakan bahwa surat Gendang Wa’u Pitu itu yang sudah ditandatangani bupati (Agustinus CH Dula) dijadikan bukti persidangan perdata no 10 (10/PDT.G/2018/PN LBJ), faktanya yang muncul dalam persidangan itu adalah surat pernyataan yang tanpa tanda tangan bupati,” ujarnya.

“Kemudian sketsa (sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tebedo Status Adat Gendang Weta Nara Abad 16 Sampai Sekarang), tadi majelis hakim mengatakan bahwa sketsa tidak bisa dijadikan dasar atau patokan kebenaran dari sebuah Ulayat karena itu hak itu ada di Bupati berdasarkan perintah Permendagri No 52 tahun 2014. Jadi sketsa itu baru sah kalau atas kerjasama dari Bupati sebagai Kepala Daerah kemudian BPN. Dan BPN lah yang membuat sketsa untuk pengakuan sebuah batas Ulayat dan batasnya. Jadi kalau yang dibuat sendiri, ya gimana jadinya. Padahal dalam tuntutan ini sketsa itu dianggap benar sehingga ketika surat pernyataan yang mengangkut batas dianggap merugikan pihak lain. Dasarnya pengakuan sketsa itu tidak menurut hukum dan kemudian keadilan itu harus ditegakkan,” tambah Paskalis.

Terhadap putusan bebas murni ini, Paskalis menyebutkan JPU punya hak untuk melakukan Kasasi terhadap putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

“Mereka punya hak untuk melakukan Kasasi dan kami siap untuk itu. Dalam 7 hari dia menyatakan kasasi atau tidak silahan saja” tuturnya.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan.

“Kami pikir pikir Majelis,” ucap JPU Hendrika Beatrix Aprilia Ngape SH. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.