Korban Penganiayaan di Mabar Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

korban penganiayaan
Korban, Pius Balut (62) saat mendapatkan perawatan medis akibat luka sabetan senjata tajam di kepala. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Galang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat  pada 18 November tahun 2021 lalu kini sudah mendapat keputusan hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Pius Balut (62) korban dalam peristiwa ini mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku penganiayaan. Ia ikut dihukum dengan putusan penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada sidang yang digelar Senin 30 Januari 2023.

Putusan pengadilan ini mendapatkan protes keras dari keluarga korban. Mereka merasa kecewa terhadap putusan ini, sebab mereka menilai bahwa putusan ini tidak adil.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada media, anak korban, Sebastianus Jebarus meluapkan rasa kekecewaannya. Ia mengatakan Pius Balut yang merupakan korban dalam kasus penganiayaan itu justru mendapat hukuman yang sama seperti yang diputuskan kepada pelaku.

“Putusan antara pelaku dan korban sama. Tuntutan pelaku awalnya tiga tahun putusannya satu tahun. Korban, tuntutan satu tahun putusan satu tahun. Tidak ada keadilan,” ujarnya.

“Aneh, ayah saya sudah jelas-jelas dikeroyok sama tiga orang lalu ayah saya jadi tersangka,” tambahnya.

Menurutnya, keadilan semestinya berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku.

“Seharusnya antara korban dan pelaku tidak mungkin mendapatkan hukuman sama,” tandasnya.

Anak korban menjelaskan, kondisi Pius Balut sekarang sudah sangat memprihatinkan. Ia sudah mengalami gangguan kesehatan.

“Dia sudah masuk kategori cacat permanen, berdiri sudah tidak tegap, berjalan sudah kaku pendengaran terganggu dan pembicaraannya sudah tidak jelas,” paparnya.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis tanggal 18 November 2021 sekitar pukul 7.30 Wita terjadi di persawahan Lingko Lompong, Desa Galang, Kecamatan Welak,  Manggarai Barat, NTT.

Peristiwa penganiayaan itu melibatkan pelaku masing-masing bernama Mikael Jehandut, Marselinus Cahaya dan Katarina Jemian. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, tampak tengkorak kepala Pius retak parah dan terdapat lubang di bagian atasnya.

Namun pada 7 Desember 2022 Polres Manggarai Barat justru menahan korban karena para pelaku melapor balik atas peristiwa yang sama. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.