Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Ulayat Boleng Kembali Bergulir di PN Labuan Bajo

kantor pn labuan bajo
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan kini kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya sempat terhenti dengan alasan yang tidak jelas, kini kasus ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Juru bicara Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nicko Anrealdo menyampaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini telah memasuki tahapan dengan agenda putusan sela setelah sidang tanggapan dari Penuntut Umum sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2023 lalu. Adapun sidang dengan agenda putusan sela ini akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

“InsyaAllah kalau tidak ada halangan untuk agenda putusan sela hari Rabu, 15 Februari 2023,” ujar Nicko, Selasa (14/2/2023).

Bonavantura Abunawan sebelumnya telah ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak Selasa 10 Januari 2023 lalu. Adapun penahanan akan dilakukan maksimal selama 20 hari. Menurut Vendi, Bonaventura Abunawan ditahan terkait dugaan kasus pemalsuan surat kesatuan Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng’ yang di dalamnya memuat tanda tangan sejumlah tua adat se – Kecamatan Boleng.

“Tersangka BA ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Vendi Trilaksono, Selasa (10/1/2022).

Vendi menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat melakukan penahanan terhadap Bonaventura Abunawan dikarenakan ancaman penjara yang ditujukan kepadanya di atas 5 tahun.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman penjara di atas lima tahun, karena kalau kita tidak melakukan penahanan risikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di Pengadilan tinggal kita langsung bawa saja tersangka ini,” ucapnya.

Vendi menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap dugaan terkait benar dan salahnya tersangka tentunya akan dibuktikan di Pengadilan.

“Ini kan masih status tersangka terkait kasus pemalsuan surat pernyataan dan benar atau salahnya nanti tentunya akan dibuktikan di Pengadilan,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng’ dengan melibatkan mantan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan selaku terlapor sempat terhenti pada bulan Juli 2020 yang lalu meski saat itu Bonaventura telah menyandang status tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda NTT.

Penetapan Bonevantura Abunawan sebagai tersangka tertuang dalam surat dengan Nomor : SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2020.

Namun, kasus ini kembali diselidiki usai pihak pelapor yakni Tua Golo Terlaing, Bone Bola, terus memperjuangkan kelanjutan kasus tersebut dimana kasus ini dianggap aneh dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kasus ini sempat diproses hingga saudara Bona menyandang status tersangka tetapi terhenti tanpa alasan yang jelas,” ujar Bone Bola.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan Surat Kesatuan Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng adalah surat yang berisikan pernyataan serta tanda tangan dan cap jempol dari 22 Tua Golo se-Kecamatan Boleng akan hak dan batas tanah adat ulayat Mbehal, termasuk meliputi tanah yang diklaim milik ulayat Terlaing. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.