Terjaring Razia, 22 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Dumai Positif Narkoba

tempat 1aacccc
Tim gabungan intensif melakukan razia di tempat hiburan malam. (ilustrasi/net)

DUMAI | patrolipost.com – Sebanyak 22 pengunjung di tempat hiburan malam di Kota Dumai, Provinsi Riau, terdeteksi positif menggunakan narkoba. Hal ini setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Riau melakukan tes urin, usai menjaring mereka di tempat hiburan malam yakni J-Mex.

“Seluruh pengunjung yang positif menggunakan narkoba dilakukan asesmen dan dibawa ke Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol C P Sinaga SIK MH, kepada wartawan, Senin (25/12).

Menurut Sinaga, tes urin pengunjung tersebut dilakukan pada Sabtu (24/12) menyasar sebanyak 68 pengunjung J-Mex, namun terjaring 22 pengunjung dengan urin mereka mengandung narkoba.

Ia menyebutkan kegiatan tes urin tersebut merupakan upaya BNNP Riau untuk melaksanakan kegiatan pengawasan pada kawasan rawan narkotika berkaitan dengan upaya pengamanan Natal 2023 pada tempat hiburan malam.

“Karena itu untuk menanggulangi tindak pidana narkotika, BNN mengutamakan bidang pencegahan,” katanya.

Dalam bidang pencegahan ini, katanya, BNN sudah melakukan pencegahan di semua lingkungan, baik di instansi pemerintah, masyarakat, keluarga maupun organisasi, dan hampir pada semua lingkungan tersebut sudah diberi pelatihan tentang bahaya narkotika.

Dengan demikian, katanya lagi, BNNP Riau berharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

Untuk seluruh pengunjung yang positif diwajibkan melaksanakan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Dumai.

“BNNP Riau serius melakukan upaya pencegahan karena penggunaan narkoba secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh dan sistem syaraf pusat, serta meningkatkan risiko gangguan mental,” katanya.

Selain itu, Sinaga menambahkan, penyalahgunaan narkoba juga memiliki dampak sosial yang luas, termasuk gangguan hubungan pribadi, kehilangan pekerjaan, kesulitan keuangan dan keterlibatan dalam kejahatan. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.