Gasak Perhiasan Majikan, Polsek Denpasar Utara Ringkus Babysitter

babysitter
Pelaku dan uang penjualan perhiasan yang disita polisi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang babysitter, Iin Setyaeni (46) ditangkap anggota Polsek Denpasar Utara karena melakukan tindak pidana pencurian. Ia menggasak sejumlah perhiasan milik majikannya Shela Julia (30) di Jalan Pondok Indah V No 88 Ubung, Denpasar Utara. Aksi pencurian itu baru diketahui korban pada Kamis (2/5) pukul 17.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal korban menyimpan perhiasan tersebut di dalam sebuah kotak. Ketika korban hendak memakai perhiasan yang disimpan dalam kotak tersebut, saat dibuka ternyata perhiasan emas itu telah diganti dengan emas imitasi.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya korban berusaha mencari tapi tidak ketemu. Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal  Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit  Reskrim Polsek Denut melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasil penyelidikan mengarah kepada pembantu atau babysitter yang bekerja di rumah korban. Pada hari Selasa 7 Mei 2024 pukul 21.00 Wita dilakukan interograsi terhadap pelaku, akhirnya mengakui telah melakukan pencurian perhiasan tersebut dan sudah dijual di sekitaran Jalan Sumatera Denpasar.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Sukadi.

Kepada petugas, pelaku mengakui mengambil perhiasan korban pada hari Senin 29 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wita saat korban tidak ada di rumah. Pelaku mengakui mengganti perhiasan yang diambil dengan perhiasan emas imitasi. Pelaku mengakui menjual perhisan tersebut di Jalan Sumatra Denpasar. Dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar kos dan kebutuhan hidup.

“Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi, belum bayar sewa kos selama empat bulan dan untuk biaya hidup,” pungkasnya.

Sementara barang yang bukti berhasil diamankan, yaitu uang hasil penjualan sejumlah Rp 1,5 juta, satu gelang emas imitasi, satu kalung emas imitasi, lima nota pembelian perhiasan dan satu kotak perhiasan. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.