Terjangkit Covid Cukup Tinggi, DPMD Monitoring PPKM di Desa Ubung Kaja

Petugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar saat melaksanakan monitoring Pelaksanan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Ubung Kaja, Kamis (4/2/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar melaksanakan monitoring Pelaksanan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Ubung Kaja, Kamis (4/2/2021). Adapun pelaksanaan monitoring PPKM tahun 2021 ini, pertama kali dilakukan di Desa Ubung Kaja. Hal ini dikarenakan kasus terjangkit positif Covid-19 cukup tinggi.

Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengatakan, pelaksanaan monitoring PPKM ini juga untuk mengetahui perkembangan keberhasilan penerapan PPKM. Selain di Ubung Kaja, pihaknya juga akan melakukan monitoring ke desa lainnya seperti Desa Pemecutan Kaja, Desa Pemecutan Kelod, Desa Padangsambian Kelod, Desa Pemogan, Desa Sidakarya, Kesiman Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kelod. Kemudian untuk desa pelaksanaan berbeda-beda mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Alit Wiradana menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini juga sebagai mengevaluasi seberapa efektifnya upaya penanganan Covid-19 saat dilaksanakan PPKM. Tidak hanya itu, dalam monitoring ini juga mengevaluasi tugas dan tanggung jawab satgas PPKM di banjar atau dusun dan lingkungan terkait penerapan PPKM dilaksanakan secara baik dan sesuai dengan surat keputusan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Apakah pelaksanaan Satgas PPKM telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prosedur,” ungkap Alit Wiradana.

Alit Wiradana mengaku bahwa dalam surat keputusan satgas PPKM di banjar atau dusun memiliki tugas dan kewajiban melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat. Satgas juga melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas perkantoran baik pemerintahan maupun swasta, yang ada diwilayah desa/kelurahan.

“Mengawasi aktivitas kegiatan usaha agar agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan mentaati ketentuan jam operasional. Satgas juga bertugas mengawasi kegiatan keagamaan pada tempat ibadah dengan membatasi kapasitas umat yang beribadah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mengawasi tempat tempat objek wisata,” tuturnya.

Selain itu, Satgas juga bertugas mendata penduduk non permanen dan mengawasi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

Dari hasil monitoring yang dilakukan hari ini, Alit Wiradana menerangkan bahwa pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan satgas telah berjalan dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sedangkan apabila dikemudian hari pelaksanaan PPKM ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh satgas, pihaknya akan memberikan pembinaan sehingga proses PPKM bisa berjalan dengan baik dan lancar serta mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.