Terbongkar dari Chat Mesum, 2 Ayah Tiri di Lampung Perkosa Anak Gadisnya

ayah tiri 3333333
Inilah dua sosok dua ayah tiri di Lampung berinisial SMN (50) dan FRM (49) yang memperkosa anak gadisnya. (ist)

LAMPUNG | patrolipost.com – Seorang wanita berinisial VN (17) yang merupakan warga Lampung Tengah diperkosa oleh dua orang ayah tirinya selama bertahun-tahun. Kasus ini kemudian terbongkar dari chat mesum oleh seorang tersangka yang diketahui oleh bibi korban.

“Iya saat diperiksa isi chat-nya menjurus ke perbuatan suami istri,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dilansir Kamis (22/6/2023).

Kedua tersangka pemerkosaan ini adalah SMN (50) yang merupakan suami ketiga dari ibu korban, dan FRM (49) yang merupakan suami kedua dari ibu korban. Chat mesum yang membuat kasus ini terbongkar dikirim oleh SMN.

Berdasarkan chat mesum itu, keluarga akhirnya melaporkan SMN ke polisi. SMN pun ditangkap dan mengakui perbuatannya.

“Jadi kami mendapatkan laporan dari keluarga korban, kemudian kami lakukan penangkapan. Awalnya SMN tidak mengaku, namun setelah ditunjukkan bukti chatnya akhirnya pelaku mengakuinya,” terang Doffie.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Doffie, diketahui korban sudah diperkosa sejak tahun 2019.

“Dari pengakuan pelaku ini sejak tahun 2019 hingga 2022 sesuai dengan keterangan korban,” imbuhnya.

Polisi yang melakukan pengembangan pun menemukan fakta lain. VN juga ternyata pernah diperkosa ayah tirinya berinisial FRM.

“Jadi perbuatan serupa pernah dilakukan oleh FRM yang juga ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM namun sudah bercerai,” terang Doffie.

Perbuatan FRM, lanjut dia, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli kuota handphone.

“Korban ini pernah mendatangi FRM untuk meminta uang beli kuota. Namun hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk memperkosa korban,” ujar Doffie.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Lampung Tengah. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.